TANJUNG, kontrasonline.com – Diduga menjadi pengedar sabu-sabu, seorang perempuan paruh baya berumur 47 tahun diamankan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tabalong, (19/7) tadi.
Perempuan yang diketahui berinisial MR warga Padat Karya kelurahan Pembataan itu diciduk oleh petugas BNNK Tabalong di depan rumahnya dengan barang bukti 27 paket sabu siap edar.
“Total sabu berdasarkan hasil yang kita timbang melalui timbangan pegadaian sekitar 12 gram” ujar Kepala BNNK Tabalong, Kompol Ricky Lesmana saat press release di kantor BNNK Tabalong, Rabu (21/7).
Ricky menerangkan selain sejumlah paket sabu yang di dapati, terdapat barang bukti lainnya.
“pipet sebanyak enam buah, satu pipa yang sudah dimodifikasi yang menurut keterangan yang bersangkutan adalah sendok, kami juga temukan handphone alat komunikasi untuk berkomunikasi dengan si penyedia barang awal dan beberapa lembar uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika” terangnya.
Lebih jauh Ia membeberkan penangkapan MR merupakan hasil pengembangan kasus pemandu karaoke yang dinyatakan positif “sabu” saat digelar razia gabungan di salah satu cafe di Gunung Batu Mabu’un beberapa minggu lalu.
“Berdasarkan pengakuan yang kami gali akhirnya dari petunjuk awal itulah kami melakukan surveilans atau penyelidikan lebih lanjut ke daerah Murung pudak” bebernya.
Hanya meneybutkan tempat di Murung Pudak BNNK kembali mengamankan 3 orang.
“Tetapi barang buktinya pada saat itu tidak ada, namun yang bersangkutan baru saja selesai menggunakan sabu-sabu secara bersama-sama, yang ditemukan di TKP hanya bong dan barang bukti sudah habis dari hasil tes urine semuanya positif mengandung metamfetamin dan amfetamin” beber Ricky lagi.
Karena hal tersebut, ketiga orang itu di rehabilitasi di BNNK Tabalong.
“Langkah ini diambil berdasarkan surat edaran mahkamah Agung nomor 3 Tahun 2011 dan telegram Kapolri nomor 865 tahun 2015 yang diterbitkan kepada seluruh Jajaran untuk tidak lagi melakukan proses hukum kepada penyalahgunaan narkotika dan juga berdasarkan hasil observasi dari dokter dan psikolog di BNNK bahwa mereka cukup di rehab jalan” ucap Kepala BNNK Tabalong itu.
Dari pengungkapan itu, setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam akhirnya mengarah ke MR yang berdomisili di Jalan Padat Karya kelurahan Pembataan.
“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan yang bersangkutan adalah seorang yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu” ujar Ricky.
Ricky menjelaskan pihaknya pun melakukan surveilans dengan melakukan pemetaan dan profiling terhadap MR yang dirasakan cukup untuk melakukan penanganan.
“Akhirnya sekitar pukul 14.00 wita kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MR di halaman rumahnya, pada saat itu Ia bersiap-siap untuk berangkat ke daerah Ilung Barabai” jelasnya.
Petugas melakukan penggeledahan badan di tempat kejadian.
“Dari hasil penggeledahan kami sita pertama adalah tasnya, dari tas kami menemukan barang bukti sejumlah 27 paket sabu-sabu dan barang bukti lainnya” jelasnya lagi.
Saat ini MR sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kita sudah melakukan pendalaman dan sudah ada satu nama laki-laki yang kita kantongi inisial di daerah Hulu Sungai Utara sebagai penyuplai barang haram tersebut, kita akan terbitkan status DPO kepada yang bersangkutan” sebutnya.
Ricky juga menjelaskan edaran sabu yang dikelola MR ini ke wilayah Banua Enam.
“Menurut informasinya, pangsa pasarnya hampir seluruh wilayah Tabalong dan bahkan Balangan, Barabai dan Amuntai bisa dikatakan pangsanya di wilayah Banua Enam” jelasnya.
Tersangka yang diketahui profesi sebagai pengrajin batu bata merah itu sudah menjalankan bisnis “haramnya” selama satu tahun.
“Kalau menurut pengakuan tersangka Ia mengedarkan sekitar satu tahun tapi itu bisa saja alibi tersangka, sementara informasi yang kami dapatkan itu lebih dari satu tahun, rata-rata penyalahgunaan yang kami amankan sebelumnya menggunakan lebih dari 1 tahun dan sumber barangnya dari MR” ucap Ricky.
MR menurutnya murni pengedar dan sudah dilakukan tes urine dengan hasil negatif.
“Pengakuan tersangka dia menerima barang sudah dalam bentuk paketan dari penyuplai barang awal, jadi cara transaksinya dari tangan ke tangan, dia menghubungi bandar di Amuntai, ketika barang itu ada yang bersangkutan langsung menjemput di suatu tempat di wilayah Amuntai” tuturnya.
Paska razia Cafe Arjuna sendiri, Ricky menyebutkan hingga kini belum ada tindak lanjutnya.
“Tapi dalam hal ini tetap dilakukan pengawasan oleh Satpol-PP, kepolisian dan BNNK, ini juga menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kami agar meningkatkan kewaspadaan dan lebih intensif lagi melakukan razia” pungkas Ricky. (Can)