TANJUNG, kontrasonline.com – Terkait penyelenggaraan Malam Takbiran dan Shalat Idul Adha 1442 H di masa pandemi, Bupati Tabalong mengeluarkan Surat Edaran Nomor B.439/BUP/KESRA/400/07/2021.
Surat Edaran (SE) tersebut merupakan paduan seluruh masyarakat kabupaten Tabalong dalam melaksanakan Malam Takbiran dan Shalat Idul Adha sesuai dengan SE Menteri Agama RI Nomor 16 Tahun 2021 dan SE Bersama Gubernur dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta kantor kementerian agama provinsi Kalsel.
Ketentuan Malam Takbiran yaitu :
1. Takbir keliling, baik dengan arak – arakan dan berjalan kaki maupun arak -arakan dengan kendaraan dilarang disemua zona resiko penyebaran Covid-19.
2.Takbiran di Masjid/Mushalla dilarang dilaksanakan pada zona PPKM Mikro kategori merah dan orange
3. Masjid/Mushalla yang menyelenggarakan malam takbiran wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), hand sanitizer, sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis, menerapkan pembatasan jarak dan memastikan tidak ada kerumunan, serta melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan malam takbiran.
4. Jemaah peserta malam takbiran di Masjid/Mushala wajib dalam kondisi sehat dan hanya boleh diikuti oleh jemaah usia 18 (delapan belas) sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) tahun.
5. Malam takbiran hanya dapat diikuti oleh jemaah Masjid/mushalla dari warga setempat dengan ketentukan maksimal 10% (sepuluh persen) dari kapasitas ruangan, dengan bergantian maksimal 5 (lima) jemaah.
6. Pelaksanaan malam takbiran di Masjid/mushalla paling lama harus diakhiri pukul 22.00 waktu setempat.
Sedang untuk shalat Shalat Idul Adha ketentuannya :
a. Disarankan untuk melaksanakan Shalat Idul Adha dirumah.
b. Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dapat dilaksanakan di Masjid/Mushalla/Lapangan terbuka di daerah zonasi PPKM Mikro dengan kategori Kuning dan Hijau dan dengan jemaah 30 % (tiga puluh persen) dari kapasitas.
c. Penyelenggaraan Shalat Idul Adha wajib:
– Menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), hand sanitizer, masker medis dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.
– Menyediakan petugas untuk mengumumkan, menerapkan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.
– Jemaah dengan kondisi tidak sehat dilarang untuk mengikuti Shalat Idul Adha.
– Mengatur jarak antar shaf dan antar jemaah minimal 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus.
– Kotak amal disediakan dipintu masuk atau kotak amal di edarkan hanya oleh petugas yang ditentukan.
– Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah shalat Idul Adha.
– Melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah Shalat Idul Adha.
Adapun Khotbah Idul Adha :
a. Khatib memakai masker medis dan pelindung wajah.
b. Khatib menyampaikan khutbah Idul Adha dengan durasi maksimal 15 (lima belas) menit dan
c. Khatib mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
Sedang Jama’ah Shalat Idul Adha :
a. Berusia 18 (delapan belas) sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) tahun.
b. Dalam kondisi sehat/dengan komorbid yang terkontrol, tidak sedang menjalani isolasi mandiri, tidak baru kembali dari perjalanan luar kota, disarankan tidak dalam kondisi hamil atau menyusui, berasal dari warga setempat.
c. Jama’ah mengambil wudhu di rumah sebelum berangkat ketempat Shalat Idul Adha dan membawa perlengkapan shalat masing-masing (sajadah, mungkena, dsb).
d. Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menghindari kontak fisik seperti bersalaman, berpelukan dan cium tangan, menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah minimal 1 (satu) meter dan
e. Keluar dan masuk secara tertib melalui pintu-pintu yang di arahkan oleh petugas untuk menghindari kerumunan yang berpotensi penularan Covid-19.
Petunjuk teknis tersebut dibuat dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru serta memberi rasa aman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan Malam Takbiran dan shalat Idul Adha.(Boel)