TANJUNG, kontrasonline.com – Tak hanya mengatur tata cara/petunjuk teknis pelaksanaan Malam Takbiran dan pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 H, Surat Edaran (SE) Bupati Tabalong Nomor B.439/BUP/KESRA/400/07/2021 yang ditetapkan tanggal 19 Juli 2021 juga memuat
Petunjuk pelaksanaan Qurban.
Adapun pelaksanaa Qurban menurut SE Bupati Tabalong yakni :
a. Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk hewan yang disembelih.
b. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH R, Pemotongan hewan qurban dapat dilakukan diluar RPH-R dengan ketentuan:
1) Penerapan jaga jarak fisik ( physical distancing), meliputi ;
a) Melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik.
b) Penyelenggara hanya membolehkan petugas dan pihak yang berqurban untuk menyaksikan pemotongan hewan qurbannya.
c) Menerapkan jaga jarak fisik antar petugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging.
d) Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas ke tempat tinggal warga yang berhak (menerima).
e) Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
2) Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berqurban :
a) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berqurban disetiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).
b) petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang serta jeroan harus dibedakan.
c) Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan pencacahan pengemasan dan pendistribusian daging hewan qurban harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang dan sarung tangan selama di area penyembelihan.
d) Penyelenggara hendaknya selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
e) Petugas menghindari berjabat tangan dan kontak langsung, serta
memperhatikan etika batuk, bersin, meludah dan lain-lainnya.
f) Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
g) makan Petugas disediakan dalam bentuk kotak/bungkus.
3) Penerapan kebersihan alat :
a) melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.
b) menerapkan sistem satu orang satu alat dan jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
Silaturahmi dalam rangka Idul Adha hanya di lakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house/halal bihalal dilingkungan kantor atau komunitas.
Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif covid, adanya mutasi varian baru corona disuatu daerah, maka pelaksanaan surat edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat. (Boel)