TANJUNG, kontrasonline.com – Meningkatnya kasus konfirmasi Covid-19 dibeberapa daerah dan ditemukannya mutasi virus Corona yang dapat menular dengan cepat, sebagai bentuk pencegahan dan pengendalian wabah tersebut pemerintah kabupaten Tabalong mengeluarkan surat edaran pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dalam masa pandemi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Surat edaran bernomor B-84c/BUP/BKPP/800/06/2021 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Tabalong itu dikeluarkan berdasarkan SE Menpan RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan kegiatan bepergian keluar Daerah atau Cuti bagi Pegawai ASN selama Libur Nasional Tahun 2021 dalam masa Pandemi Covid-19 serta Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel perihal Surat Edaran Pencegahan dan Penanganan Covid-19.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tabalong, H. Rusmadi saat dikonfirmasi menyebutkan surat tersebut sudah disampaikan ke semua SKPD di lingkungan pemerintah Tabalong.
“Sudah kita sampaikan tanggal 1 juli 2021 tadi” sebutnya kepada kontrasonline.com, Rabu (14/7).
Rusmadi menjelaskan di dalam SE tersebut pegawai ASN dilarang melakukan perjalanan dinas keluar daerah baik dalam bentuk konsultasi, koordinasi ataupun kunjungan kerja.
“Khususnya ke daerah yang termasuk dalam zonasi resiko tinggi, untuk link peta sebaran zonase rawan penularan Covid-19 Provinsi/Kabupaten/Kota dapat dilihat pada https://covid19.go.id/peta-risiko” jelasnya.
Ia menuturkan kegiatan bepergian untuk perjalanan dinas keluar daerah bisa dikecualikan bagi kegiatan perjalanan dinas yang menghadiri undangan yang bersifat penting.
“Dan sebelumnya telah dikonsultasikan terlebih dulu dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong” tuturnya lagi.
Di dalam SE diatur agar seluruh kepala SKPD melakukan pengawasan dan testing periodic terhadap pegawai di lingkungannya.
“Serta melakukan karantina bagi yang kembali dari perjalanan di daerah resiko tinggi dan memastikan masuk kerja degan hasil rapid antigen atau PCR negative” terang Rusmadi.
Rusmadi juga membeberkan kepala SKPD dapat memastikan pegawai dilingkungan instansi sudah dilakukan vaksinasi Covid-19.
“Segera laporkan ke Satgas Penanganan Covid Kabupaten Tabalong apabila menemukan hal-hal seperti pegawai yang positif Covid-19 setelah melakukan perjalanan keluar daerah, tamu luar daerah yang terkonfirmasi positif serta pegawai penyintas Covid dan kepala SKPD melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di tempat kerjanya” bebernya.
Rusmadi menambahkan surat edaran berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.
“Diharapkan ini bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, agar dapat memutus penyebaran Covid-19 di Tabalong” tutupnya. (Can)