korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara, perusahaan, dsb, untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Beberapa negara di Asia memiliki beragam istilah korupsi yang pengertiannya mendekati definisi korupsi. Di China, Hongkong dan Taiwan, korupsi dikenal dengan nama yum cha, atau di India korupsi diistilahkan bakhesh, di Filiphina dengan istilah lagay dan di Thailand dengan istilah gin muong.
korupsi dilakukan oleh salah satu lembaga independen yaitu Transparency International (TI). Terdapat berbagai macam pendekatan mengenai korupsi dalam bentuk indeks global, misalnya Corruption Perception Indeks (CPI) dan Global Corruption Barometer (GCB). CPI sangat dikenal di Indonesia dengan atau tanpa pemahaman yang benar. CPI adalah Indeks mengenai persepsi korupsi di suatu negara. Indeks ini diumumkan setiap tahunnya oleh Transparency International(TI). TI adalah organisasi masyarakat madani global (global civil society) yang memelopori pemberantasan korupsi. TI mempertemukan bangsa-bangsa dalam suatu koalisi untuk mengakhiri dampak buruk yang dahsyat dari terhadap manusia diseluruh dunia. Misi TI adalah menciptakan perubahan menuju dunia yang bebas korupsi.
Keberadaan lembaga anti korupsi memiliki nilai yang sangat strategis dan politis bagi pemerintahan suatu negara. Saat ini persoalan korupsi bukan hanya menjadi isu lokal, melainkan menjadi isu internasional. Bagi negara-negara sedang berkembang, keberhasilan menekan angka korupsi merupakan sebuah prestasi tersendiri. Hal ini akan berdampak pada arus investasi asing yang masuk ke negara tersebut. Negara-negara dengan tingkat korupsi tinggi tentunya akan kehilangan daya saing untuk merebut modal asing yang sangat dibutuhkan oleh negara yang sedang berkembang. Negara-negara maju dan lembaga donor inter-nasional sangat menaruh perhatian terhadap pe-ringkat korupsi yang dikeluarkan oleh lembaga survei internasional seperti Transparancy Inter-national dan PERC. Oleh karena itu Pemerintah Indonesia sangat memberi perhatian serius dalam upaya pemberantasan korupsi. Salah satu upaya-nya adalah membentuk lembaga anti korupsi. KPK sebagai lembaga anti korupsi, diharapkan dapat menekan dan mereduksi secara sistematis kejahatan korupsi di Indonesia. Dengan adanya regulasi dan strategi pemerintah serta dukungan masyarakat dalam pemberantasan korupsi diharapkan menjadi amunisi KPK dalam bertindak dan berupaya secara efektif dalam upaya pemberantasan korupsi. Satu hal terpenting lain, masyarakat sudah saatnya peka dan terlibat dalam kontrol sosial. Marilah kita melihat lingkungan sekeliling kita, bila ada aparat pemerintah yang hidup dan mempunyai kekayaan diluar kewajaran, segera laporkan kepada pihak berwenang.
keberadaan KPK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah ekstrakonstitusional karena lembaga ini tidak disebutkan dan diatur dalam UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia, adalah keliru. Keberadaan atau terbentuknnya KPK walaupun tidak disebutkan dalam UUD 1945, namun keberadaan KPK secara tegas diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pendapat tersebut seharusnya memperhatikan bahwa Indonesia sebagai negara hukum mengakui keberadaan KPK sebagai salah satu lembaga negara yang sifatnya konstitusional. Penjelasan di atas memberi arti bahwa KPK sebagai salah satu lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan adalah konstitusional dan dibentuk karena adanya realita yang terjadi bahwa saat ini masalah korupsi di Indonesia merupakan masalah yang sangat penting untuk diberantas dan diprioritaskan penanganannya sehingga diperlukan suatu lembaga negara bantu seperti KPK untuk menangani dan memberantas masalah korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat menjadi institusi yang ampuh dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi, karena sifatnya yang independen. Keberadaan atau pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan amanat dari diundangkannya Undang-undang No. 31 Tahun 1999, sudah barang tentu nantinya bukan berarti tidak ada masalah, mengingat bahwa saat ini sudah ada lembaga penyidik untuk tindak pidana korupsi dalam hal ini kepolisian dan kejaksaaan. Antara kepolisian dan kejaksanan sendiri hingga saat ini masih terdapat perbedaan persepsi dalam melakukan fungsi penyidikan atas suatu tindak pidana korupsi. Masing-masing lembaga penyidik tersebut mempunyai dalil yang berdasarkan pada dasar hukum yang secara implisit maupun eksplisit bisa diterima. Bertambahnya lembaga yang berwenang untuk melakukan fungsi penyidikan dalam hal ini KPK yang secara jelas dan sudah pasti akan menimbulkan reaksi baik yang pro dan kontra atas dibentuknya KPK dimaksud. Sebagai suatu amanat dari Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 maka keberadaan atau pembentukan dari KPK adalah suatu keharusan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi, namun di lain pihak bahwa dengan terbentuknya KPK yang mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi rentan dipermasalahkan atau dipertentangkan dengan lembaga yang telah ada sebelumnya dalam hal ini kejaksaan dan kepolisian.
Permasalahan yang menarik berkaitan dengan dibentuknya KPK dengan tujuan untuk membantu penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana korupsi di Indonesia, apakah KPK bisa berjalan secara efektif atau tidak dalam menjalankan salah satu fungsinya yaitu melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, karena kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan harus diemban oleh KPK ternyata jauh lebih luas apabila dibandingkan dengan lembaga kepolisian manapun kejaksaan. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Pasal 43 ayat (2) jelas sekali dinyatakan bahwa KPK mempunyai kewenangan yang agak berbeda disamping terdapat persamaan dengan lembaga Kepolisian dan Kejaksaan. Adapun wewenang dari KPK adalah melakukan koordinasi dan supervise, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.