TANJUNG, kontrasonline.com – Pria berinisial MJ (37) yang berprofesi sebagai petani diringkus petugas Satresnarkoba Polres Tabalong disebuah warung di Laburan Desa Padang Panjang kecamatan Tanta, Senin (5/7).
MJ yang merupakan warga desa Mangkupum kecamatan Muara Uya itu diciduk petugas karena diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Tabalong, AKBP M. Muchdori melalui Kasubbaghumas, Iptu. Mujiono membenarkan penangkapan tersebut.
“Mengetahui informasi itu, petugas langsung bergerak ke lokasi pelaku, sesampainya disana petugas langsung melakukan penggeledahan warung ditemukan barang bukti berupa sebuah pipet kaca yang berisi gumpalan serbuk Kristal warna bening, sebuah bong yang terbuat dari bekas air mineral lengkap dengan sedotan yang terpasang, sebuah bong yang terbuat dari botol bekas air mineral, sebuah korek api gas warna ungu, dan dua buah hp” bebernya kepada awak media.
Mujiono menyebutkan dari hasil pemeriksaan awal, MJ mengaku sabu-sabu tersebut miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dengan seseorang seharga Rp 2.500.000 pada hari Minggu (4/7).
“Kini MJ beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut” tandasnya. (Can)