TANJUNG, kontrasonline.com – Rapat Paripurna DPRD Tabalong ke 12 masa sidang ll tahun 2021 juga mendengarkan Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Seluruh Fraksi yang ada di DPRD Tabalong menyetujui dan menerima perubahan bentuk badan hukum PDAM Tabalong menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Air Minum Tabalong Bersinar.
Fraksi Golkar berharap perubahan bentuk badan hukum PDAM Tabalong dapat meningkatkan kinerja dan memperluas jangkauan pelayanan air bersih hingga pelosok desa .
Terkait pengelolaan keuangan, baik dari penyertaan Modal maupun Laba yang di dapat, Fraksi PKS mendorong agar tata kelola keuangan perusahaan bisa dimanagemen dengan baik, transparan, akuntable dan dapat dipertanggungjawabkan serta pengawasan dari pemda yang profesional.
Sementara itu Fraksi Gerindra mengharapkan ada aturan ketat agar saham perseroan jangan diperjual belikan kepada pihak ketiga yang akhirnya dikelola swasta karena merugikan masyarakat.
Fraksi PPP – NASDEM menilai perubahan PDAM Tabalong menjadi Perseroda sudah tepat dengan alasan bisa mengurangi intervensi dari berbagai Stakeholdersyang dapat menghambat perkembangannya.
Fraksi gabungan ini juga menyampaikan Direksi Perseroda mempunyai peluang untuk melakukan inovasi melalui diversifikasi usaha yang “profit oriented” tanpa mengabaikan faktor sosial dan mutu pelayanan
Sementara itu, Bupati Tabalong H. Anang Syakhfiani dalam sambutannya mengatakan perubahan bentuk badan hukum PDAM Tabalong menjadi perusahaan perseroan daerah air minum Tabalong Bersinar diharapkan ada peningkatan profesionalisme para pengelolanya.
“Meski bentuk perubahannya menjadi sebuah perseroan daerah namun dalam pengelolaannya nanti tidak semata -mata mengejar keuntungan, akan tetapi tetap mempertimbangkan dan mengedepankan kepentingan masyarakat luas” pungkasnya.(Boel)