TANJUNG, kontrasonline.com – Tidak terima dimarahi ketika menagih hutang AI (40) warga Simbad Lama Desa Kapar Kec. Murung Pudak langsung menganiaya menggunakan senjata tajam korbannya warga desa kapar.
Akibatnya SA (30) yang menjadi korban mengalami luka robek dibagian kaki bawah sebelah kiri, paha kiri bagian samping dan tangan telunjuk sebelah kanan.
Petugas opsnal Polres Tabalong dam Polsek Murung pudak mengamankan Al diduga pelaku tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat ( 1) dan atau (2) KUHPidana yang terjadi pada Sabtu (12/06) siang.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Iptu Mujiono Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan kejadian tersebut.
Berawal adanya laporan pengaduan dari pihak keluarga korban inisial PP (26), warga Kelurahan Tanjung, Tabalong di Polsek Murung Pudak bahwa kakaknya mengalami luka parah akibat ditusuk orang dari arah belakang menggunakan senjata tajam, dan saat ini kakaknya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit pertamina.
Peristiwa terjadi menurut sang kakak korban pada Kamis (10/06) siang dipinggir jalan pertamina Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak.
Petugas gabungan unit jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Murung Pudak yang dipimpin Iptu Samsu Suargana, S.AP Kapolsek Murung Pudak melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan AI.
Petugas menemui istri dan keluarga AI pada Jum’at (11/06) di kediamannya di Simbad Lama Desa Kapar dan dilakukan pendekatan persuasif dengan pihak keluarga untuk memberikan informasi keberadaan AI.
Besoknya pada hari Sabtu (12/06) sekitar jam 13.00 wita pihak keluarga menyerahkan AI beserta barang bukti berupa 1 Bilah senjata tajam jenis pisau beserta kompangnya.
“Sementara motif tindak pidana penganiayaan yang di lakukan AI terhadap korban diduga berawal dari hutang piutang, yang mana pada saat AI hendak menagih hutang ke korban namun korban marah” terang Mujiono.
AI imbuh Mujiono tidak terima dan emosi lalu melakukan aksi penusukan terhadap korban, saat ini AI sudah ditahan dan menjalani proses pemeriksaan petugas di Polsek Murung Pudak.
“AI juga diketahui warga setempat dan petugas bahwa diduga seorang preman yang sering membuat kegaduhan, meresahkan dan mengganggu pekerja di Lokasi Kerja Pertamina dan warga sekitar Jalan Pertamina Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak Kab.Tabalong”pungkasnya. (rilis Humas Polres)