TANJUNG, kontrasonline.com – Barang bukti (BB) hasil pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 61,07 gram dimusnahkan Satresnarkoba Polres Tabalong di depan ruang kerja Resnarkoba setempat, Senin (7/6).
Kasatnarkoba, Iptu .Sutargo menerangkan pemusnahan BB kali ini milik dua tersangka hasil ungkap kasus yang mereka tangani.
“Ada dua kasus, yang pertama dari inisial N yang ditangkap pada 14 Mei lalu di desa Jaro dengan barang bukti yang disita 45,73 gram” terangnya lagi.
Milik inisial AS yang diringkus pada 20 Mei lalu di pasar Jaro dengan BB yang disita sebanyak 15,34 gram.
“Total keseluruhan yang dimusnahkan kali ini sebanyak 61,07 gram” Ujar Sutargo kepada wartawan.
Seperti biasa pemusnahan dilakukan dengan cara memasukan barang bukti kedalam blander yang sudah di isi dengan air dan deterjen lalu narkotika pun dicampur setelahnya dibuang ke lubang septic tank.
“Sebelum dilakukan pemusnahan, kita melakukan cek keabsahan terhadap sabu-sabu tersebut” katanya.
Ia menjelaskan pemusnahan barang bukti mengikuti aturan pasal 91 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Jadi kita melaksanakan atas perintah undang-undang dan tujuannya agar tidak disalahkan gunakan oleh pihak-pihak berkepentingan yang menangani perkara ini” pungkas Sutargo.
Pemusnahan tersebut langsung dipimpin Kapolres Tabalong, AKBP. M. Muchdori melalui Kasatnarkoba, Iptu Sutargo didampingi perwakilan Kejari, BNNK dan Dinkes setempat serta disaksikan oleh para tersangka. (Can)