TANJUNG, kontrasonline.com – Sempat berupaya melarikan diri ke hutan setelah didatangi petugas, HR (39) yang di duga sebagai pengedar sabu akhirnya diringkus petugas gabungan Polres Tabalong disebuah rumah yang berlokasi di Desa Takulat kecamatan Kelua, Kamis (3/6) tadi.
HR yang merupakan warga setempat diamankan bersama barang bukti 3 paket serbuk bening diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat keseluruhan 1,83 gram.
Selain menyita sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah botol bekas warna silver, 1 bungkus plastik bekas warna hitam, 1 pak plastik klip kecil, 1 buah bekas sedotan warna bening, 1 buah HP dan uang tunai Rp 250 ribu diduga uang hasil penjualan sabu-sabu.
Kapolres Tabalong, AKBP. M. Muchdori membenarkan petugas Satresnarkoba dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba, Iptu. Sutargo dan bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong berhasil menangkap pelaku tersebut.
Muchdori menerangkan saat ingin dilakukan penangkapan HR berupaya melarikan diri ke hutan yang ada di belakang rumahnya.
“Saat mengetahui kedatangan petugas, pelaku berupaya melarikan diri dan sempat memberikan perlawanan terhadap petugas saat petugas ingin menangkapnya, mamun aksinya berhasil digagalkan petugas dilapangan” terangnya.
Setelah diringkus, petugas membawa HR ke kediamannya selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah.
“Penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan petugas menemukan barang bukti yang disimpan di dekat jendela luar rumahnya” sambung Muchdori.
Pelaku pun mengakui sabu-sabu miliknya diperoleh dari seseorang yang berdomisili di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
“HR sudah ditahan di Polres Tabalong dan menjalani proses hukum lebih lanjut” pungkas Kapolres Tabalong. (Can)