TANJUNG, kontrasonline.com – Pasar harian Mabu’un yang baru dioperasikan selama seminggu sudah ditempati 45 pedagang dari total lapak 48 buah.
Lapak di pasar harian itu diisi beberapa jenis dagangan seperti sayur-sayuran, sembako, ikan dan ayam.
Pedagang berkewajiban membayar retribusi yang dipungut Disperindag Tabalong selaku leading sektor, biaya retribusinya pun tergolong murah yakni Rp 2 ribu untuk satu pedagang.
“Dari kami secara resmi yang dipungut sesuai Perda tentang retribusi ada Rp 2 ribu per hari untuk semua pedagang dan dipungut oleh petugas” ujar Kadisperindag Tabalong, Husin Ansari saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (4/6).
Husin menjelaskan pedagang juga melakukan iuran yang di kelola mereka sendiri melalui Paguyuban yang dibentuk.
“Terkait dengan iuran dari kesepakatan para pedagang, mereka sepakat Rp 3 ribu per hari yang dikumpulkan mereka sendiri yang digunakan untuk membayar petugas kebersihan, keamanan dan kalau ada keluarga pedagang yang berduka itu digunakan” jelasnya.
Untuk kebersihan dan keamanan, dari Disperindag tidak ada anggaran untuk petugasnya.
“Untuk biaya petugas kebersihan dan keamanan di ambil dari iuran dari Paguyuban, karena kami tidak ada anggarannya untuk membayar petugas itu namun untuk yang lainnya seperti listrik dan lainnya masih tanggungjawab Disperindag” sambung Husin.
Kadisperindag pun secara bertahap mereka akan melengkapi fasilitas pendukung lainnya dalam tahun ini.
“Insyaallah kedepannya akan kita lengkapi fasilitasnya seperti toilet dan akan kita tata lebih bagus lagi sehingga menjadi pasar tradisional dan modern serta nyaman bagi pedagang maupun pengunjung pasar tersebut” bebernya.
Husin pun menyebutkan terkait lapak yang masih kosong, pihaknya akan mempersilahkan pedagang dari luar kawasan Mabu’un untuk menjajakan jualannya di pasar tersebut.
“Tentunya harus mendaftar terlebih dulu di Paguyuban nanti diverifikasi oleh kami, kalau memang dagangannya memenuhi standar dan sesuai dengan klaster serta kelaikannya Insyaallah kami tempatkan di lokasi tersebut” tandasnya. (Can)