TANJUNG, kontrasonline.com – Ratusan buruh yang tergabung di DPC FSP-KEP kabupaten Tabalong menggelar aksi unjuk rasa di halaman DPRD setempat seperti yang mereka janjikan sebelumnya.
Para buruh itu membawa tuntutan pencabutan sanksi teguran lisan dan mangkir kepada 853 karyawan PT SIS ADMO karena libur peringatan hari buruh 1 mei yang lalu.
Dari pantauan kontrasonline.com di lapangan mereka sebelumnya berkumpul di halaman Expo Center Tanjung dilanjutkan dengan long march menuju kantor DPRD Tabalong.
Ketua DPC FSP-KEP kabupaten Tabalong, Sahrul menyampaikan aksi sudah mendapat izin dari pihak berwajib.
“Alhamdulillah dari kordinasi dari pihak kepolisian dan instansi di pemerintahan kita diberi izin menggelar aksi damai” ujarnya kepada kontrasonline.com saat ditemui di Expo Center Tanjung, Rabu (2/6).
Namun dalam aksi kali ini pihaknya diminta mengurangi massa yang turun demi mencegah penyebaran Covid-19.
“Kita tetap melakukan pergerakan namun tidak optimal, tetap dibolehkan tetapi peserta dikurangi untuk mencegah Covid-19” sambung Sahrul.
Sahrul menerangkan buruh yang ikut peserta aksi ini hanya karyawan PT SIS ADMO.
“Yang turun sekitar kurang lebih 700 orang” terangnya.

Ia mengungkapkan aksi ini merupakan pergerakan permulaan.
“Ini hanya pergerakan pemanasan, belum pergerakan sebenar-benarnya, Insyaallah kalau tanggal 9 Juni ini tidak ada berita lanjutan saya akan berangkat ke Jakarta melakukan kordinasi untuk mengkaji permasalahan ini kemungkinan selesai dari Jakarta, mungkin ada pergerakan besar” ungkap Sahrul.
Sahrul menyebutkan apabila permasalahan sanksi teguran lisan dan mangkir terhadap karyawan PT SIS ADMO ada unsur pindananya maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Kita akan mempelajari masalah ini, kalau memang ada unsur pidana kita akan lanjut ke jalur pidana, karena pengamatan saya dan kawan-kawan di pusat dalam permasalahan ini ada bentuk intimidasi atau diskriminasi” sebutnya.
Sementara itu, Ketua PUK FSP-KEP SIS ADMO Tabalong, M. Riyadi menegaskan tuntunan yang mereka bawa agar pihak perusahaan mencabut status sanksi yang diberikan terhadap 853 karyawan yang mengikuti aksi buruh pada 1 Mei lalu.
“Kedua apabila dari pihak kementerian tenaga kerja memenangkan kami yang benar, maka kami minta dikembalikan upah atau insentif yang telah dipotong oleh perusahaan” pungkasnya. (Can)