TANJUNG, kontrasonline.com – Adanya potongan upah bagi 852 karyawan PT.SIS karena dianggap mangkir kerja di hari May Day menjadi salah satu pemicu demo ratusan karyawan yang tergabung di Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Tabalong hari ini.
Potongan pendapatan dari perusahaan yang masing masing karyawan berbeda jumlahnya.
“Potongannya berkisar 2 hingga 5 persen dengan nominal sekitar Rp 700.000 hingga hampir Rp 2.000.000” terang Wakil ketua DPC FSP KEP Tabalong, M. Riyadi kepada kontrasonline.com usai menghadiri pertemuan dengan pihak perusahaan di DPRD Tabalong.
Ia menilai pihak perusahaan sudah arogan karena memotong gaji karyawan sementara permasalahan masih diperselisihkan.
“Harusnya tidak boleh dipotong dulu, gajian tanggal 27 Mei kemarin sudah dilakukan pemotongan” ujarnya.
Sementara itu pihak perusahaan dalam statemen resminya yang diterima media ini menegaskan Sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) setiap karyawan yang tidak masuk bekerja tanpa alasan yang dapat diterima perusahaan dikategorikan sebagai mangkir, sehingga karyawan yang bersangkutan tidak berhak atas komponen upah seperti uang lembur, insentif dan tunjangan kehadiran.
Perhitungan komponen tersebut pun bervariasi karena terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi perhitungan tersebut dan setiap pekerja berbeda-beda. Perhitungan ini bukan hanya berlaku pada karyawan yang tidak masuk kerja pada tanggal 1 Mei saja, tetapi berlaku bagi setiap pekerja yang tidak masuk kerja diluar cuti dan off.
Perusahaan memastikan gaji dan hak karyawan lainnya tetap diberikan sesuai waktu yang telah ditetapkan, tegas Sugeng Wibowo , Project Manager PT SIS dalam statemen resminya. (boel)