FSP KEP Siap Jika Harus ke Perundingan Bipatrit hingga Peradilan Hubungan Industrial
TANJUNG, kontrasonline.com – Ruang Rapat Pimpinan DPRD Tabalong lantai satu yang dijadikan tempat pertemuan perwakilan PT. Saptaindra Sejati (SIS) dengan Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Tabalong siang itu terasa panas.
Pendingin ruangan yang terpasang seperti tidak mampu menahan panasnya terik matahari di senin siang (31/5), wajah wajah perwakilan kedua belah pihak juga telihat tegang, jalan panjang menyelesaikan permasalahan “mangkir 1 mei” berharap selesai hari itu.
Perwakilan PT. SIS menyampaikan surat yang disampaikan oleh pihak karyawan atau serikat pekerja untuk libur/cuti May Day hanya pemberitahuan, bukan surat izin.
Mereka juga menyampaikan polemik ini lebih baik menempuh jalur hukum alias lewat peradilan hubungan industrial.
Sedang terkait hierarki dasar hukum, antara UU, keputusan presiden maupun peraturan menteri sifatnya saling melengkapi.
Usai Dialog, saat ingin diwawancarai pihak PT.SIS enggan berkomentar, dengan langkah terburu-buru mengatakan agar menghubungi pihak Humas perusahaan saja.
Terpisah, ketua DPC FSP KEP Tabalong, Syahrul mengatakan serikat pekerja juga siap menempuh langkah perundingan bipatrit hingga peradilan hubungan industrial.
“Diselesaikan lewat peradilan industrial kami terima, tapi sebelum ada keputusan yang bersifat Inkrah atau berkekuatan hukum tetap sanksi cabut dulu” tandasnya.
Syahrul menegaskan apapun yang diputuskan pengadilan hubungan industrial, pihaknya akan menerima.
“Apa pun keputusannya akan kami terima, kami taat hukum, kalau perusahaan menang dan rekan karyawan tetap disanksi kami legowo, makanya cabut dulu sanksinya” timpalnya.
Ia juga menyampaikan bahwa peraturan menteri (Permen) yang menjadi “pegangan” pihak perusahaan dalam mengambil keputusan tidak bisa diterapkan pada karyawan anggota FSP KEP.
“Permen 15 itu mengatur tentang jam kerja dan pertambangan umum wilayah tertentu, sedang SIS ADMO termasuk dalam pertambangan umum biasa, rujukan mereka tidak memenuhi syarat” bebernya.
Wakil ketua DPC FSP KEP Tabalong, M. Riyadi berpendapat pihak PT. SIS arogan.
“Saya katakan arogan karena permasalahan ini masih diperselisihkan seharusnya tidak boleh dulu dipotong pendapatan karyawan” terangnya pada kontrasonline.com usai pertemuan.
Tanggal 27 Mei kemarin, saat gajian, karyawan yang libur May Day gajinya sudah dipotong tambahnya.
Sedang terkait surat cuti/libur May Day yang dipersoalkan perusahaan karena hanya berupa surat pemberitahuan bukan berupa surat izin, Riyadi mengatakan tahun – tahun sebelumnya pun hanya berupa surat pemberitahuan saja.
“Tahun – tahun yang lewat surat yang disampaikan ke perusahaan juga sama, hanya berupa pemberitahuan, bukan surat izin, tapi manajemen sebelumnya tidak pernah mempersoalkan” cetusnya.
Meskipun demikian, Syahrul dan M. Riyadi tetap membuka pintu untuk mediasi dan berharap ada penyelesaian terbaik.
Saat RDP, Perwakilan PT. SIS dihadiri oleh Tri Nugoho manajer HRGA, Ahmad Nasrullah Supervisor HD, Kuncoro Indro Wardoyo kabag HRD dan Dita Saratoga perwakilan PT. SIS Pusat.(Boel)