Perjuangan Serikat Pekerja Versus Perusahaan

Oleh : Rahimullah Pemerhati Politik dan Kebijakan Publik

Serikat pekerja merupakan suatu badan pejuangan para pekerja (buruh/karyawan). Yang perlu bagi kaum buruh ialah bahwa mereka mempunyai tenaga dan mempunyai kekuasaan. Susunkanlah tenaga itu di dalam serikat kerja, timbunkanlah kekuasaan itu dalam gabungannya serikat pekerja.

Pembentukan serikat pekerja setidaknya dilatarbelakangi adanya maksud dan tujuan mempertahankan dan memperbaiki nasib kaum buruh di dalam segala lapangan (baik sosial, ekonomi, maupun politik). Sebab nasib kaum buruh itu bukan urusan ekonomi saja seperti upah dan urusan pensiun, bukan pula urusan sosial saja seperti asuransi dan pendidikan, nasib kaum buruh itu juga sebagian urusan politik. Politik yang dimaksud berkaitan dengan kebebasan dan keadilan. Serikat pekerja perlu mengadakan pembicaraan dengan kaum modal. Pembicaraan itu harus pembicaraan yang memajukan syarat-syarat, pembicaraan yang menuntut, pembicaraannya utusan serikat peekerja yang berjuang.

Dikabulkan tuntutannya, syukur, memang itu yang dikehendaki!. Kalau tidak dikabulkan segera selidikilah organisasi sebab penolakan tuntutan itu biasanya adalah oleh karena kekuasaan kaum modal itu belum takut kepada kekuasaan kaum buruh. Selidikilah organisasi dan kuatkanlah organisasi itu lebih kuat dari sebelumnya dan bangkitkanlah organisasi itu dengan demonstrasi serta aksi gabungan dengan tuntutan yang hebat. Selebihnya untuk mendorong tuntutan itu dengan desakan yang maha kuasa.

Hal itulah yang nampaknya sedang diperjuangkan Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSPKEP) Kabupaten Tabalong. Sikap FSPKEP mempersoalkan adanya karyawan PT SIS yang berjumlah 853 orang yang dianggap PT SIS mangkir kerja dan mendapatkan peringatan lisan karena memperingati hari buruh internasional pada 1  Mei 2021 yang lalu. Tak hanya itu saja karyawan yang dianggap mangkir kerja maka berdampak pada perhitungan insentif yang perkaliannya menjadi jauh berbeda dan berkurang. FSPKEP mempersoalkan hal tersebut bukan tanpa alasan karena adanya Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Penetapan Tanggal 1 Mei Sebagai Hari Libur yang diantaranya menyatakan bahwa Hari Buruh Internasional tanggal 1 Mei diperingati secara rutin oleh para pekerja/buruh di berbagai wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan PT SIS selaku perusahaan sekaligus sebagai “kaum modal” berpendapat 1 Mei bukan hari libur nasional menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005  dalam Pasal 7 yang menyatakan bahwa dalam hal libur resmi jatuh pada suatu periode kerja yang telah dipilih dan ditetapkan oleh perusahaan berdasarkan waktu kerja maka libur resmi tersebut dianggap hari kerja biasa. Hal ini menandakan adanya perbedaan penafsiran dari kedua belah pihak antara keputusan presiden dengan perturan menteri. Namun yang menariknya semenjak 1 Mei 2014 hingga 1 Mei 2020 tidak dipermasalahkan PT SIS sebagai hari libur, tetapi 1 Mei 2021 diputuskan tidak sebagai hari libur yang kabarnya keputusan tersebut dilakukan Manajemen PT SIS yang baru sebagai pengambil kebijakan. Persoalan yang terjadi antara kedua belah pihak bisa saja bukan soal perbedaan penafsiran antara keputusan presiden dengan peraturan menteri, karena bagaimanapun keputusan presiden mempunyai kedudukan hukum yang lebih tinggi dibandingkan peraturan menteri. Namun keputusan yang dilakukan pihak Manajemen PT SIS bisa saja untuk menguji sejauh mana kekuatan FSPKEP mempunyai pengaruh atau sebaliknya mudah dikendalikan.

Perlawanan yang dilakukan FSPKEP terhadap PT SIS ini memang menarik dan penuh resiko. Betapa tidak yang dilawan FSPKEP bukanlah pihak eksternal, melainkan internal yang menjadi wadah mereka meraup rezeki untuk menyambung kehidupan. Namun tidak ada yang perlu dikhawatirkan selama itu memperjuangkan hak yang dimiliki dan ada aturan yang menjadi pedoman. Hal ini bisa menjadi teladan bagi serikat pekerja lainnya yang berikhtiar untuk memperjuangkan hak-haknya dan untuk mendapatkan keadilan. Berbagai upaya dilakukan FSPKEP memperjuangkan tuntutannya mulai dari mediasi kepada pihak terkait hingga menyampaikan aspirasi kepada pihak eksekutif dan legislatif selaku wakil rakyat.

Tentu polemik yang terjadi antara FSPKEP dan PT. SIS yang berlarut-larut bukanlah suatu iklim yang bagus bahkan kedua belah pihak juga yang dirugikan. Apalagi sampai terjadi tindakan pemutusan hak kerja (PHK) yang dilakukan pihak PT. SIS kepada buruhnya yang tentunya menambah masalah dan bukan merupakan keputusan yang bijaksana. Setidaknya ada keputusan win-win solution antar kedua belah pihak untuk mengakhiri persoalan yang berlangsung.**

Artikel terkait

Menakar Kritik BEM UI ke DPR

Oleh: Kadarisman (Presidium Majelis Daerah KAHMI Tabalong) Kritik bukan hal tabu dalam peradaban kehidupan, terlebih dalam negara demokratis. Kritik adalah bagian usaha manusia untuk mengemukakan...

Ramadhan, Kelas Agar Sederhana

Kadarisman, (Presidum Majelis Daerah KAHMI Tabalong) Ramadhan tak ubahnya sebuah kelas. Bulan istimewa tersebut Tuhan jadikan sebagai penempaan bagi hamba-hambanya yang beriman. Dari kelas itu...

Menanti Pemimpin Plus – Plus dari Musda Muhammadiyah Tabalong

Oleh: Kadarisman (Presidium Majelis Daerah KAHMI Tabalong) Tampuk kepengurusan  Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) bakal berganti. PDM Tabalong menggelar Musyawarah Daerah (MUSDA) ke 11 akhir pekan...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

tetap terhubung

8,590FansSuka
3,370PengikutMengikuti

Berita Terkini

Bupati Tabalong Ingin Desa Burum Dikenal Sebagai Penghasil Durian dan Pampakin

TANJUNG, kontrasonline.com - Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani ingin desa Burum kecamatan Bintang Ara dikenal sebagai penghasil Durian dan Pampakin. Hal itu Ia sampaikan saat...

Pemkab Tabalong Bantu Uang Tunai Tiga Rumah Ibadah Di Bintang Ara

TANJUNG, kontrasonline.com - Tak hanya menghadiri silaturrahmi dengan MUI kecamatan Bintang Ara, jajaran pemerintah kabupaten Tabalong juga memberikan bantuan untuk sejumlah rumah ibadah di...

Bupati Tabalong Kenang Perjuangannya Bersama Tokoh Dan Warga Bintang Ara

TANJUNG, kontrasonline.com - Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani tak bisa melupakan perjuangan di kecamatan Bintang Ara yang mana mengantarkan Ia untuk memimpin Tabalong dua...

Kapolres Tabalong Nyatakan Kamtibmas Di Bintang Ara Kondusif

TANJUNG, kontrasonline.com - Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian menyatakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah kecamatan Bintang Ara dalam keadaan kondusif. Hal itu...

Kunjungan Komisi II DPRD dan Kepala Dispersip Batola Diskusikan Pengembangan Perpus

TANJUNG, kontrasonline.com - Tak hanya melakukan dialog, kunjungan kerja Komisi II DPRD dan Kepala Dispersip Batola, Siti Aminah ke Tabalong juga secara langsung melihat...
error: Maaf, Content is protected !!