TANJUNG, kontrasonline.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil meringkus dua pria yang diduga sebagai jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kecamatan Muara Uya.
Kedua pria yang diamankan berinisial KH (46) warga desa Uwie dan AS (33) warga Bangkar.
Petugas yang dipimpin langsung Kasatnarkoba, Iptu. Sutargo itu berhasil meringkus pelaku dalam waktu satu malam.
Kapolres Tabalong, AKBP M. Muchdori melalui Kasubbaghumas, Akp Otto membenarkan penangkapan jaringan pengedar narkotika tersebut.
Jajaran Satresnarkoba terlebih dulu meringkus KH disebuah pondok di desa Uwie pada Kamis (20/5) malam.
“Barang bukti yang disita petugas berupa satu bungkus plastik klip yang berisi 6 bungkus plastik klip yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,19 gram, satu bungkus kotak rokok dan satu buah HP android” ujar Otto, Sabtu (22/5).
Untuk mengetahui dimana barang tersebut didapatkan, petugas pun melakukan interogasi.
“Dari pengakuan KH, Ia membeli sabu-sabu seharga Rp 700 ribu dari Sdr. AS di jalan Bangkar kecamatan Muara Uya” kata Kasubbaghumas Polres Tabalong.
Otto menerangkan dari hasil interogasi tersebut petugas Satresnarkoba pun melakukan pengembangan kasus.
“Setelah penangkapan KH, berselang satu jam petugas berhasil menangkap AS di pasar Muara Uya” terangnya.
Dari tangan AS petugas menyita barang bukti total keseluruhan sebanyak 39 plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 15,34 gram.
“9 tablet obat warna coklat diduga narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat total 2,7 gram, uang tunai senilai Rp 800 ribu rupiah, satu buah timbangan digital warna silver, satu buah dompet kecil warna merah, satu buah dompet kecil warna hitam, satu buah HP android, satu buah buku catatan kecil dan 2 pak plastik klip” tutur Otto.
Otto menjelaskan AS mengakui bahwa sabu-sabu dibeli dari inisial AMY di desa Mangkupum kecamatan Muara Uya.
“Setelah mengamankan KH dan AS, petugas kemudian bergerak lagi untuk meringkus AMY dengan nama asli inisial MM” jelasnya.
Ia membeberkan petugas pun langsung menuju ke kediaman pelaku di desa Mangkupum.
“Ketika petugas menuju rumahnya, aksi petugas diketahui oleh MM sehingga Ia berhasil melarikan diri” beber Kasubbaghumas Polres Tabalong itu.
Meski tidak berhasil mengamankan MM, petugas melakukan penggeledahan rumahnya dan menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,17 gram yang disimpan didalam kotak rokok warna coklat beserta barang bukti lainnya yang disaksikan oleh Kepala Desa setempat.
“Identitas MM alias AMY sudah diketahui dan sedang dalam pengejaran petugas, kemudian MM juga sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tabalong dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika” ungkap Otto.
Dari ungkap kasus tersebut, KH dan AS serta barang bukti sudah dibawa ke Polres Tabalong untuk proses lebih lanjut. (Can)