TANJUNG, kontrasonline.com – Selain Lapas, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung juga memberikan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1442 Hijriah kepada 69 warga binaannya.
Pemberian RK tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Tanjung Rommy Waskita Pambudi di Mesjid Al-Mustaqim Rutan Tanjung usai sholat Idul Fitri, Kamis (13/5).
“Pemberian remisi bervariasi dari besaran 15 hari sebanyak 32 Orang, satu bulan sebanyak 36 orang, dan 1 bulan 15 hari satu orang dan yang langsung bebas atau RK II satu orang” beber Rommy.
Rommy saat membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM RI mengatakan kehidupan selama menjalani pidana jangan diartikan sebagai suatu derita, melainkan harus disikapi dengan sebagai suatu sarana introspeksi diri dan belajar untuk memperbaiki kekeliruan yang pernah dilakukan.
“Kepada seluruh Warga Binaan agar memahami bahwa remisi yang diterima hari ini adalah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah dilakukan dan diharapkan dapat memotivasi saudara-saudara untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Syarifullah selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan menjelaskan Remisi tersebut diserahkan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat administrative dan subtantif.
“Diantaranya seperti telah berstatus narapidana, telah menjalani 6 bulan masa pidana, mengikuti kegiatan pembinaan dan berkelakuan baik dibuktikan tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin” ujarnya.
Hingga saat ini, Rutan Tanjung menampung sebanyak 233 Warga Binaan yang terdiri dari 105 Tahanan dan 128 Narapidana.
Selain pemberian Remisi, pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H kali ini Rutan Tanjung juga tetap membuka layanan public kepada masyarakat dan warga binaan berupa penitipan barang/makanan serta layanan video call dan wartel. (Can)