TANJUNG, kontrasonline.com – Kepala Satpol-PP Tabalong, Halim mewanti-wanti para pemilik atau pengelola cafe, angkringan dan tempat nongkrong lainnya agar bisa mematuhi batasan jam operasional pukul 22.00 wita.
Jika mereka tidak mentaati aturan tersebut, maka Ia tidak segan-segan akan memberikan tindak tegas berupa penutupan paksa.
Hal ini pihaknya lakukan karena sudah berulang kali mereka melakukan himbauan serta pertemuan dengan pemilik atau pengelola cafe, angkringan dan tempat nongkrong lainnya.
Halim mengungkapkan sebelumnya pihaknya sudah memberikan surat pernyataan kepada pemilik maupun pengelola tempat.
“Apabila masih terdapat kerumunan atau melanggar batas jam operasional pukul 22.00 wita, maka akan kita tutup paksa” ungkapnya.
Kasatpol-PP Tabalong itu menegaskan selama edaran tidak dicabut pihaknya tetap melaksanakan operasi penertiban tersebut.
“Kami tidak akan henti-hentinya untuk melakukan penertiban, disamping kita menyambut lebaran ini tentu ketentraman dan keamanan sama-sama kita jaga” tegasnya.
Ia menuturkan selain Murung Pudak, kedepan pihaknya akan menegakkan aturan tersebut di kecamatan lainnya.
“Sasaran selanjutnya kecamatan Tanjung” tuturnya.
Halim pun menghimbau kepada seluruh pengelola cafe dan tempat nongkrong agar bisa mentaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Tolong taati edaran yang telah kami sampaikan ke masing-masing cafe dan tempat nongkrong, dan kepada pemilik atau pengelola agar bisa membuat himbauan mengenai jam operasional, tempel ditempat manapun yang mudah terlihat oleh pengunjung” pungkasnya. (Can)