TANJUNG, kontrasonline.com – Pria berinisial PH alias Daus (33) yang sempat diamankan saat penggerebekan “sarang narkoba” di sebuah pondok di lokasi perkebunan desa Marindi kecamatan Haruai kini ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api.
Saat penangkapan tangan kanan bandar sabu AH (29), PH yang merupakan warga Marindi tersebut juga diamankan dengan barang bukti satu buah jenis senjata api rakitan dengan panjang kurang lebih 27 cm dengan gagang terbuat dari kayu beserta 2 butir amunisi kaliber 9 mm.
Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori melalui Kasatreskrim, AKP Dr Trisna Agus Brata membenarkan hasil perkembangan penyidikan, PH diduga pelaku tindak pidana tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan senjata api laras pendek.
“Dalam proses penyidikan kita terlebih dahulu memastikan senpi rakitan itu benar berfungsi aktif atau tidak” ujarnya, kemarin.
Kemudian penyidik pun melakukan pengujian di uji balistik di Satbrimobda Polda Kalimantan Selatan.
“Penyidik sudah melakukan uji balistik dan hasilnya senjata api rakitan tersebut aktif beserta dua butir amunisinya” beber Agus.
Kasatreskrim Polres Tabalong itu menambahkan dengan adanya hasil itu maka proses hukum dilanjutkan.
“Pelaku PH kini disangkakan melakukan tindak pidana terkait kepemilikan senjata api tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang – Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951” pungkas Agus. (Can)