“Kalau kedepannya masih melakukan pelanggaran mungkin akan kita angkut properti di cafe tersebut seperti alat musik, meja dan kursinya”
Camat Murung Pudak
TANJUNG, kontrasonline.com – Petugas gabungan kembali melakukan sidak terhadap cafe dan tempat nongkrong yang melanggar ketentuan jam operasional di wilayah kecamatan Murung Pudak, Jum’at (7/5) malam.
Kali ini kawasan Mabu’un kembali menjadi sasaran para petugas gabungan untuk penegakan Perbup nomor 18 tahun 2021 serta edaran Bupati Tabalong tentang batasan jam operasional cafe tempat nongkrong dan sejenisnya yang dibatasi sampai pukul 22.00 wita.
Dari pantauan kontrasonline.com, ada lima lokasi yang jadi sasaran razia kali ini yakni Cafe Acoustic Garden, Biliard BB Pool, Vesta Coffee, Soekadish dan angkringan Laris.
Dibeberapa lokasi tersebut terlihat para pengunjung masih asik bersantai meski jam operasional melebihi batas waktu yang ditetapkan di surat edaran Bupati Tabalong.
Melihat itu, petugas gabungan pun tak tinggal diam, para pengunjung di beberapa lokasi itu langsung diminta untuk membubarkan diri.
Selain pengunjung, para pengelola tempat pun langsung mendapat teguran dari petugas gabungan.
Camat Murung Pudak, Rahmatullah Putera Perdana mengungkapkan bagi cafe, tempat nongkrong dan sejenisnya yang masih tidak mengindahkan Perbup nomor 18 tahun 2021 serta edaran Bupati Tabalong tentang pembatasan jam operasional, pihaknya tak segan memberikan teguran keras.
“Tindakan awalnya akan kami layangkan surat teguran” ungkapnya kepada kontrasonline.com usai sidak.
Putra menegaskan selanjutnya apabila tempat tersebut masih melanggar maka akan dilakukan tindakan lebih tegas.
“Kalau kedepannya masih melakukan pelanggaran mungkin akan kita angkut properti di cafe tersebut seperti alat musik, meja dan kursinya” tegasnya.
Ia mengatakan dari pantauannya rata-rata cafe itu sudah close order sekitar pukul 22.00 wita.
“Tapi masih ada sebagian pengunjung yang masih asik santai ditempat” kata Camat Murung Pudak itu.
Dari situlah pihaknya kembali memberikan teguran serta meminta pemilik untuk menutup cafenya.
“Sudah kita beri teguran, tadi ada cafe Soekadish dan biliard BB Pool yang masih beroperasi lewat pukul 22.00 wita, sudah kita beri tindakan serta peringatan juga dan kami minta untuk bisa membubarkan diri” ujar Putra.
Putra menambahkan sidak terhadap beberapa lokasi nongkrong kedepannya akan mereka lanjutkan.
“Mungkin beberapa malam kedepan akan dilakukan pemantauan ke beberapa tempat lainnya, apabila dari hasil pemantauan ada tindak pelanggaran maka akan terus dilaksanakan kegiatan seperti ini” pungkasnya.
Dalam kegiatan sidak kali ini tim gabungan terdiri dari Satpol-PP, Kodim 1008/Tanjung, Subdenpom, Polsek Murung Pudak, Koramil, Disporapar, Camat serta Dinkes setempat. (Can)