TANJUNG, kontrasonline.com – Satreskrim Polres Tabalong telah melakukan penyelidikan adanya aktivitas pertambangan batu gamping yang diduga tanpa mengantongi izin yang berada di wilayah desa Garagata kecamatan Jaro.
Dari data yang berhasil dihimpun pihaknya, kegiatan penambangan batu gamping ilegal ini diduga dilakukan perusahaan CV AJM (Adit Jaya Mandiri).
Sejumlah alat berat juga telah dijadikan barang bukti setelah petugas Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP. Dr. Trisna Agus Brata mendatangi lokasi.
Kapolres Tabalong, AKBP. M. Muchdori melalui Kasubaghumas AKP. Otto membenarkan adanya proses hukum terhadap aktivitas pertambangan batu gamping yang diduga tanpa izin tersebut.
“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” katanya.

Dugaan tindak pidana sebagai dimaksud dalam pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ini terungkap Sabtu (1/5) lalu sekitar pukul 11.00 wita.
“Anggota Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Tabalong menemukan langsung adanya peristiwa diduga tindak pidana melakukan kegiatan pertambangan batu gamping tanpa izin” beber Otto.
Otto menjelaskan saat itu didapati pertambangan batu gamping dengan menggunakan tiga unit eksavator sedang beroperasional di lahan yang masuk wilayah desa Garagata kecamatan Jaro.
“Ketiganya sedang melakukan penambangan dan pemuatan batu gamping ke dalam beberapa buah truck dump yang juga berada di lokasi” jelasnya.
Batu hasil penambangan diduga dikirim ke stock pile milik AJM yang berada di desa Teratau.
“Batu gamping itu dibawa dengan menggunakan surat kirim atas nama AJM dan ternyata disinyalir kegiatan pertambangan itu dilakukan di luar IUP OP CV AJM” ungkap Kasubbaghumas Polres Tabalong.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa tig unit eksavator merk kobelco warna hijau, 10 unit dump truck warna kuning, satu bundel list rekapitulasi pengiriman material batu gamping diduga milik CV AJM bulan Januari 2021 sampai dengan April 2021, serta dua bundel surat jalan pengangkutan batu gamping diduga milik CV AJM dari bulan April 2021 sampai dengan Mei 2021.
“Selanjutnya untuk proses lebih lanjut dilakukan pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Tabalong dan sementara siapa yang menjadi terlapor dalam dugaan pertambangan batu gamping tanpa izin ini masih dalam proses penyidikan” pungkas Otto. (rel humas res tab/ Can)