KPH Tabalong Amankan Satwa Langka Burung Rangkong Julang Emas di Purui
TANJUNG, kontrasonline.com – Satwa dilindungi jenis burung Rangkong Julang Emas diamankan Polisi Hutan (Polhut) Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Tabalong.
Burung dengan bahasa latin Rhyticeros Undulatus ini diamankan dari tangan warga yang menemukan di desa Purui kecamatan Jaro beberapa waktu lalu.
Kepala KPH Tabalong, Ir. Heriyadi melalui Kabid Perlindungan Hutan, Zainal Abidin menyampaikan burung tersebut awalnya ditemukan warga.
“Menurut informasi dari warga tersebut, Ia temukan di hutan terpisah dari induknya kemudian dipelihara hingga kurang lebih 4 tahun” ujarnya saat dikonfirmasi kontrasonline.com, Rabu (5/5).

Zainal menerangkan setelah mengetahui bahwa ada aturan yang tidak memperbolehkan untuk memelihara satwa liar atau dilindungi warga tersebut berinisiatif menyerahkan kepada pihak KPH Tabalong.
“Polhut beserta Tenaga Kontrak Pengamanan Hutan (TKPH) kemudian melakukan evakuasi burung tersebut dan membawanya ke kantor KPH Tabalong” terangnya.
Ia menyebutkan burung Rangkong Julang Emas yang diberi nama A’uu saat ini dalam keadaan sehat.
“Satwa ini sudah berumur kurang lebih 4 tahun” ucap Kabid Perlindungan Hutan KPH Tabalong.
Setelah sempat dikarantina di KPH Tabalong, satwa langka itu pun sudah diserahkan ke Dishut Banjarbaru.
“Hari ini dibawa ke Dishut untuk diserahkan ke BKSDA Banjarbaru” tutup Zainal. (Can)