TANJUNG, kontrasonline.com – Total 29,43 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender oleh jajaran Polres Tabalong, Selasa (4/5).
Pemusnahan tersebut langsung dipimpin Wakapolres Tabalong, Kompol Reza Bramantya didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Sutargo, jaksa penuntut umum, penasehat hukum serta BNNK dan Dinkes setempat di ruang Sat Resnarkoba Polres Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori melalui Kasubbaghumas, AKP Otto mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil ungkap kasus tersangka perempuan GL (23) warga kelurahan Guntung Manggis kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
“Penangkapan pada 19 April 2021 tadi di pinggir jalan Trans Kalsel-Kaltim desa Kasiau RT 05 kecamatan Murung Pudak” katanya.
Otto menyampaikan ada enam paket sabu yang dimusnahkan hari ini.
“Empat plastik masing-masing 5 gram, satu klip 4,73 gram dan satu plastik klip 4,70 gram dengan total berat 29,43 gram” ujarnya.
Ia juga menambahkan pemusnahan barang bukti ini diadakan dalam rangka pelaksanaan pasal 91 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala Kejaksaan Negeri setempat.
“Ini dilaksanakan agar barang bukti narkotika tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini” pungkas Kasubbaghumas Polres Tabalong. (Can)