“Saat ini seperti itu jalurnya, kita bukan ingin sembunyikan, kecuali ada hal lain yang mengatur bahwa pengawasan akan dibagi dengan tingkat provinsi dan kabupaten” bebernya.
TANJUNG, korankontras.net – Dokumen perjanjian pasca tambang milik PT. Adaro Indonesia yang tidak dipegang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabalong dan DPRD setempat menimbulkan tanda tanya di masyarakat.
Tak hanya DLH Tabalong, ternyata dokumen tersebut juga tak dipegang oleh DLH provinsi Kalsel.
kepala DLH Tabalong, Rowy Rawatianice pun berencana “meminta” dokumen tersebut langsung ke pihak Adaro.
“Kita ingin lihat isi dokumen tentang janji-janji mereka, bukan menjustifikasi namun mengingatkan apa yang harus dilakukan terkait pemulihan lingkungan” tandasnya seperti pemberitaan terdahulu.
Disinggung apakah dokumen tersebut terkesan sengaja disembunyikan oleh pihak perusahan, Goverment Relation Department Head PT.Adaro Indonesia, Rinaldo Kurniawan menanggapinya.
Rinaldo mengatakan kebijakan terkait pengawasan banyak yang telah di tarik alias diambil alih pemerintah pusat.
“Pengawasan Reklamasi contohnya, Reportingnya langsung ke pusat karena yang mengawasinya pusat” terangnya pada awak korankontras.net, kemarin.
Perihal distribusi kewenangan pengawasan pusat ke provinsi dan daerah Ia tak begitu mengetahuinya.
“Saat ini seperti itu jalurnya, kita bukan ingin sembunyikan, kecuali ada hal lain yang mengatur bahwa pengawasan akan dibagi dengan tingkat provinsi dan kabupaten” bebernya.
“Intinya kami hanya ikut regulasinya saja” tegasnya.
Terkait rencana DLH Tabalong yang ingin minta salinan dokumen tersebut, Rinaldo mengatakan pihaknya akan meminta izin pusat dulu.
“Minta izin pusat dulu karena reportnya kesana dulu, kami hanya jalankan aturannya saja” pungkasnya sambil tertawa kecil.(Boel)