TANJUNG, korankontras.net – Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani kini telah mengeluarkan surat edaran (SE) larangan mudik atau keluar daerah pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ditempatnya.
Agar surat edaran itu efektif untuk mencegah ASN bepergian, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tabalong meminta masyarakat ikut mengawasi.
“Kami minta tolong kepada warga masyarakat agar membantu pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan terhadap ASN” ujar kepala BKPP Tabalong, H Rusmadi saat dikonfirmasi korankontras.net, Rabu (28/4).
Seandainya ada laporan masyarakat maka mereka akan melakukan konfirmasi kepada Kepala SKPD terkait.
“Apakah ada ijin yang diberikan oleh kepala SKPD kepada yang bersangkutan, hal ini supaya dalam pemberian sanksi tidak salah” beber Rusmadi.
Rusmadi menjelaskan di SE tersebut ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan mudik pada 6 sampai 17 Mei 2021.
“ASN yang akan melaksanakan perjalanan kedinasan yang bersifat penting harus terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Kepala SKPD di masing-masing instansi” jelasnya.
Seluruh ASN juga tidak diperbolehkan mengajukan cuti dan pimpinan tidak memberikan izin cuti.
“Pada periode tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 ASN tidak diperbolehkan cuti, kecuali cuti melahirkan dan cuti dengan alasan penting” beber Kepala BKPP Tabalong itu.
Rusmadi menambahkan edaran yang sudah di tandatangani Bupati Tabalong itu dibuat dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi.
“Itu sesuai dengan SE Menteri PAN-RB Nomor 08 Tahun 2021 maka perlu dilakukan pembatasan bepergian ke luar daerah maupun cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong” pungkasnya. (Can)