TANJUNG, korankontras.net – Sejak 13 April 2021 tadi Tempat Hiburan Malam (THM) di Tabalong di tutup sementara.
Penutupan aktifitas tersebut tertuang melalui Surat Edaran (SE) nomor P-443/Kesbangpol/Wasnas/065/04/2021 yang langsung ditandatangani Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani tentang penutupan sementara aktifitas usaha THM selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Kepala Kesbangpol Tabalong, Rahadian Noor saat dikonfirmasi membenarkan SE penutupan sementara THM.
“Iya, benar” jawabnya singkat kepada korankontras.net, Minggu (18/4).
Dalam edaran tersebut, penutupan sementara aktivitas usaha THM ini dikhususkan lagi bagi karaoke, diskotek, pub dan biliard.
“Mereka tidak diperkenakan melakukan aktivitas atau tutup terhitung mulai 13 April hingga 16 Mei 2021” beber Rahadian.
Rahadian juga menambahkan selain untuk menghormati bulan suci Ramadan, penutupan sementara ini juga bagian dari upaya pencegahan terhadap virus Covid-19.
“Surat edaran ini juga sudah disampaikan ke pengelola THM di Tabalong dan diharapkanya bisa dilaksanakan sesuai ketentuan” tutupnya. (Can)