TANJUNG, korankontras.net – Selain tidak memfasilitasi Pasar Ramadhan tahun ini, Pemerintah Kabupaten Tabalong juga meminta sahur dan buka puasa massal ditiadakan.
Kebijakan itu sudah diatur pada Surat Edaran (SE) Bupati Tabalong tentang himbauan pelaksanaan aktifitas perdagangan kuliner dan aktifitas buka bersama di bulan Ramadhan 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Dalam SE tertanggal 9 April 2021 itu, sahur dan buka puasa dianjurkan secara individual atau bersama keluarga inti di rumah masing-masing.
SE juga melarang sahur on the road dan kegiatan sahur serta buka puasa massal yang dilakukan di gedung, hotel atau rumah makan.
Selanjutnya di dalam SE yang ditandatangani langsung oleh Bupati Tabalong, H. Anang Syakhfiani itu juga mengatur buka puasa di rumah ibadah terbatas hanya untuk pengurus rumah ibadah tersebut.
Rumah makan, restoran serta cafe tetap diminta harus menerapkan prokes ketat.
“Kalau buka puasa dalam kontek usaha silahkan saja, tapi tidak boleh ada kerumunan, serta pengelola harus menyediakan sarana penunjang prokes seperti tempat cuci tangan dan lainnya” bebernya saat rapat kordinasi persiapan pasar Ramadhan di Aula Tanjung Puri, baru-baru tadi.
Dan apabila pihak pengelola tidak bisa menerapkan protokol kesehatan, maka pihaknya akan menutup kegiatan tersebut.
“Kalau ternyata tidak bisa menerapkan maka Satgas Covid-19 kecamatan akan bisa membubarkan dan menutup kegiatan itu” tegas orang nomor satu di Bumi Saraba Kawa.
Terkait buka puasa di tempat ibadah, pihaknya hanya meniadakan buka puasa massal di tempat itu.
“Untuk yang massal tidak diperkenankan, tapi kalau misalnya kaum dan imam sekitar empat sampai 10 orang silahkan saja” pungkas Anang. (Can)