TANJUNG, korankontras.net – Diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri, pria inisial AH (22) warga Wungkur Nanakan kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah digelandang ke Polres Tabalong.
Tersangka diamankan petugas Satreskrim Polres Tabalong di sebuah pondok di kawasan Gunung Batu Monyong desa Kalamos, kecamatan Paku, Bartim, Kalimantan Tengah, Jumat (2/4) sekitar pukul 21.30 WIB.
Ia diketahui tega mencabuli anak tirinya berinisial M (17) yang masih berstatus pelajar.
Kasatreskrim Polres Tabalong, AKP Trisna Agus Brata mengatakan selain dicabuli korban juga mendapatkan kekerasan dari pelaku.
“Jadi pelaku diduga telah melakukan pencabulan dan juga kekerasan terhadap anak tirinya sendiri” katanya saat konferensi pers di halaman Mapolres Tabalong, Rabu (7/4).
Trisna menerangkan kasus ini terjadi pada Jum’at (2/4) dinihari.
“Awalnya pelaku meminta korban datang ke rumah neneknya di kecamatan Kelua karena akan ada acara keluarga, korban yang saat itu berada di rumah ibunya di Martapura kemudian berangkat sendirian dan dijemput pelaku di Amuntai” terangnya.
Pelaku kemudian membawa korban ke rumah neneknya di wilayah kecamatan Kelua untuk menginap.
“Dan saat tidur pelaku tanpa sengaja melihat baju anak tirinya itu tersingkap, awalnya pelaku tak ada niatan apa-apa dan malah menutup baju anak tirinya dengan selimut” sambung Trisna.
Tapi hal itu kembali terulang, hingga akhirnya muncul niat pelaku untuk menyetubuhi korban.
“Bagian tubuh korban sempat diraba-raba, namun korban saat itu terbangun dan langsung menjauh dari pelaku” beber Kasatreskrim Polres Tabalong itu.
Mendapati itu korban pun mengadukan kelakuan ayah tirinya kepada ibunya di Martapura.
“Ibu kandung korban langsung menelpon suaminya yang merupakan ayah tiri korban, Ia meminta agar korban diantarkan malam itu juga pulang ke Martapura” ucap Trisna.
Trisna menuturkan malam itu juga pelaku mengantarkan korban untuk pulang ke Martapura.
“Lalu dinihari sekitar pukul 02.00 wita, pelaku bermaksud mengantarkan korban ke Terminal Kelua, namun sebelum sampai ke terminal pelaku yang membawa korban menggunakan sepeda motor malah membawanya ke tempat sepi” tuturnya.
Di tempat sepi itu korban dimarahi karena melapor ke ibunya serta dipukul dengan tangan dan juga helm ke arah wajah.
“Korban yang terjatuh karena mendapat pukulan bukannya ditolong, tetapi malah berusaha kembali diperkosa mendapat perlakuan bejat itu, korban berteriak sehingga pelaku tak jadi melakukan perkosaan” beber Trisna.
Setelah kejadian itu, pelaku langsung mengantarkan korban ke terminal.
“Korban pun berangkat dengan tujuan ke Martapura, namun ternyata Ia singgah ke Polres Tabalong untuk melaporkan kejadian yang dialaminya, hingga akhirnya pelaku bisa diamankan” Kasatreskrim Polres Tabalong itu.
Dalam kasus tersebut petugas pun menyita barang bukti berupa baju tidur berwarna putih motif rose gold, celana panjang warna putih motif rose gold, kerudung berwarna hitam masing-masing satu lembar dan satu unit sepeda motor honda verza berwarna hitam.
“Apabila pelaku terbukti melakukan perbuatan tersebut maka akan dikenakan pasal perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun” pungkas Trisna. (Can)