TANJUNG, korankontras.net – Dua pemuda inisial AAK (18) dan ARB (26) warga kecamatan Murung Pudak diringkus Satreskrim Polres Tabalong usai diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Kedua tersangka diketahui melakukan perbuatan keji itu terhadap pelajar perempuan berinisial SA (15).
Kasatreskrim Polres Tabalong, AKP. Trisna Agus Brata menyampaikan kasus tersebut terungkap saat ayah korban inisial S (42) melaporkan kejadian itu.
“Berdasarkan laporan pada tanggal 1 April, Polres Tabalong menerima aduan dari ayah korban bahwa anaknya pada hari Rabu (31/3) telah dipaksa berhubungan badan dengan dua laki-laki yang tidak diketahui identitasnya namu diduga teman dari anaknya” ujarnya saat konferensi pers di halaman Mapolres Tabalong, Rabu (7/4).
Trisna menuturkan kejadian pencabulan itu terjadi di sebuah rumah yang berlokasi di Gunung Batu kelurahan Mabu’un.
“Mereka melakukan perbuatan tersebut dengan cara bergantian sambil menutup mulut dan membuka pakaian bagian atas dan bawah korban” tuturnya.
Berdasarkan hasil laporan tersebut, petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa menangkap kedua tersangka tersebut.
“Pemuda inisial AAK terlebih dulu diamankan di rumah temannya di jalan Bangun Sari kelurahan Belimbing Raya pada Kamis (1/4) tadi” ucap Kasatreskrim Polres Tabalong itu.
Dari hasil interogasi, AAK mengakui perbuatannya bersama temannya inisial RAB.
“RAB sempat menjadi DPO Polres Tabalong, namun pada Senin (5/4) sore Ia berhasil ditangkap di simpang tiga kelurahan Kapar, Ia juga mengakui perbuatannya tersebut” kata Trisna.
Trisna menyebutkan kini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Tabalong guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang disita yaitu baju sweater warna abu-abu, kaos berwarna hitam, celana kain pendek warna cokelat, celana panjang warna hitam, mini set dalam warna hitam, bra warna merah muda dan celana dalam warna biru serta kerudung berwarna hitam, semuanya masing-masing satu lembar” pungkasnya. (Can)