TANJUNG, korankontras.net – Beberapa waktu lalu Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memutuskan sebanyak 1.062 Polsek tidak bisa lagi melakukan proses penyidikan.
Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), tertanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dari total ribuan Polsek tersebut, termasuk di antaranya sembilan polsek jajaran yang ada di Polres Tabalong yang mendapatkan kebijakan itu.
Total 12 Polsek yang ada di Polres Tabalong hanya tiga polsek yang masih bisa lakukan penyidikan.
Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
“Ketiga polsek yang masih bisa melakukan penyidikan yakni Polsek Murung Pudak, Polsek Tanjung dan Polsek Bintang Ara” ujarnya kepada korankontras.net.l, baru-baru tadi.
Dan untuk sembilan Polsek jajaran Polres Tabalong tidak dapat lagi melakukan penyidikan.
“Itu sudah menjadikan suatu langkah – langkah atau kebijakan dari pimpinan Polri untuk dilaksanakan oleh jajaran Polri” sambung Muchdori.
Kapolres Tabalong menuturkan namun apabila ada suatu kejadian maka Polsek tetap melakukan kegiatan olah TPTKP dan penyelidikan.
“Dan untuk proses penyidikannya dilakukan oleh Polres Tabalong yang ditangani Satuan Reserse Kriminal maupun Satresnarkoba apabila itu bidang narkoba” tuturnya.
Terkecuali Polsek Murung Pudak, Polsek Tanjung dam Polsek Bintang Ara, ketiganya dinyatakan tetap bisa melakukan penyidikan.
“Program Kapolri ini sendiri berkaitan dengan polsek yang melaksanakan harkamtibmas yaitu peningkatan kegiatan suatu non represif, preventif dan preemtif” tandas Muchdori. (Can)