TANJUNG, korankontras.net – Meski penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 di Tabalong sudah rampung, jajaran Bawaslu setempat tetap melaksanakan tugas dan fungsinya.
Kini sebagai bentuk pengawasan, mereka fokus melakukan pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) di kabupaten Tabalong.
Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Tabalong, M Fahmi Failasopa mengatakan pihaknya telah melayangkan surat ke KPU setempat terkait permintaan akses proses pemutakhiran DPB setiap bulan tahun 2021 yang telah dilakukan.
“Suratnya sudah kita sampaikan Rabu (31/3) tadi” katanya saat ditemui korankontras.net, baru-baru ini.
Fahmi mengungkapkan hal ini dilakukan menindaklanjuti surat edaran Bawaslu RI No 13 tahun 2021 tentang pelaksanaan pengawasan DPB dan juga didasari adanya surat KPU RI Nomor 132 tertanggal 4 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021.
“Dalam surat KPU RI No 132 itu memerintahkan KPU provinsi, KPU Kabupaten/Kota yang sudah selesai melaksanakan Pilkada 2020, untuk mempersiapkan data 2024, untuk laksanakan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan” ungkapnya.
Ia menerangkan dalam proses pemutakhiran DPB itu menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) hasil Pemilihan terakhir.
“Berdasarkan data jumlah DPT Tabalong pada Pemilihan Serentak Lanjutan tahun 2020, yakni 170.212 Pemilih dan DPTb sebanyak 915 Pemilih yang tersebar di 12 Kecamatan” terang Fahmi
Fahmi menyampaikan proses pemutakhiran DPB itu sudah dilakukan sejak Januari 2021 dan harus diekspose atau diumumkan KPU.
“Baik untuk data perbulan maupun pertiga bulan sekali dalam tahun berjalan” ujarnya.
Tujuannya agar hasil pemutakhiran DPB itu bisa diketahui masyarakat, parpol, instansi terkait termasuk juga Bawaslu di wilayah setempat untuk mendapatkan masukan-masukan.
“Tapi sampai sekarang kami belum melihat bagaimana hasil pemutakhirannya, apakah ada tambahan data atau tidak” bebernya lagi.
Fahmi menyebutkan jumlah pemilih ini dipastikan mengalami perubahan dari DPT Tabalong dan DPTb tahun 2020.
“Karena ada pengurangan maupun penambahan” ucapnya.
Ia menambahkan perubahan tersebut terjadi karena ada yang sudah meninggal dunia, ada yang per 1 Januari 2021 sudah lakukan perekaman KTP Elektronik, perubahan status menjadi anggota TNI dan Polri atau yang sudah pensiun dan lainnya.
“Jadi intinya kami melayangkan surat ke KPU Tabalong agar mendapat akses untuk mengetahui hasil pemutakhiran DPB yang sudah dilakukan” pungkas Fahmi. (Can)