TANJUNG, korankontras.net – Demi mewujudkan Zero Overstaying di wilayahnya, Rutan Kelas IIB Tanjung menekan perjanjian kerja sama (PKS) dengan dua lembaga penegak hukum.
Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Tanjung serta Pengadilan Negeri Tanjung.
Kepala Rutan Tanjung, Rommy Waskita Pambudi mengatakan perjanjian ini dimaksudkan untuk menciptakan kondisi zero overstaying tahanan yang berada di Rutan Kelas IIB Tanjung serta meningkatkan koordinasi dan sinergitas antar para pihak.
“Ini juga didasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nomor : W.19.PK.01.07-1122 tanggal 05 Maret 2021 tentang Permintaan Dokumen Perjanjian Kerjasama Penanganan Overstaying Tahanan dan Over load Basan Baran” katanya, Jum’at (2/4).
Rommy menjelaskan overstaying sendiri merupakan kondisi dimana Tahanan yang sudah lewat masa penahanannya dan tidak atau belum ada perpanjangan tahanan atau surat penahanan berikutnya.
“Dengan penandatanangan ini, menjadi dukungan kepada Rutan Tanjung dalam hal mewujudkan Zero Overstaying yang merupakan salah satu target kinerja dari resolusi pemasyarakatan tahun 2021” jelasnya.
Diketahui pada perjanjian ini, penandatanganan pertama dilakukan dengan Kajari Tabalong, Syamsidar Monoarfa di ruang kerjanya.
Selanjutnya, penandatanganan kedua dilakukan dengan Ketua PN Tanjung, Dr. Wisnu Widiastuti di ruang Command Center PN setempat. (Can)