TANJUNG, korankontras.net – Selain memudahkan masyarakat, adanya posko bibit KPH Tabalong juga membantu para ASN yang ingin menanam untuk syarat kenaikan pangkat.
Penanaman yang dilakukan ASN ini merupakan syarat wajib untuk kenaikan pangkat sesuai peraturan daerah tentang Revolusi Hijau tahun 2018.
Kepala KPH Tabalong, Ir. Heriyadi menuturkan sebagi syarat kenaikan pangkat itu setiap ASN wajib menanam 25 batang pohon.
“Sesuai perda Revolusi Hijau, mereka ketika naik pangkat diwajibkan untuk setiap orang menanam 25 batang” tuturnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/3).
Ia mengatakan hingga kini ada puluhan ASN yang sudah meminta bibit untuk persyaratan tersebut.
“Tercatat saat ini ASN yang menanam ada 60 orang, itu yang datang dari kecamatan bahkan guru-guru yang ingin naik pangkat” ungkap Kepala KPH Tabalong itu.
Heriyadi juga menerangkan sebagai bukti pelaporan ASN harus menggunakan aplikasi Revolusi Hijau (Revjo) yang sudah tersedia di play store.
“Lewat aplikasi ini ASN melaporkan kegiatannya seperti lokasi, kordinator penanaman dan jumlah tanamannya” terangnya.
Selain ASN, masyarakat juga bisa menggunakan aplikasi Revjo tersebut untuk melaporkan kegiatan penanamannya.
“Sehingga nantinya akan menjadi database bagi Dinas Kehutanan Provinsi, dan database penanaman se-Kalsel mudah terbaca di aplikasi tersebut” sambung Heriyadi.
Heriyadi menambahkan untuk pelayanan pada posko bibit itu buka setiap jam kerja.
“Jam pelayanan tiap hari kerja dari hari Senin hingga Jum’at, kita melayani dari pukul 08.30 hingga 15.00 wita” pungkasnya. (Can)