TANJUNG, korankontras.net – Menjadi relawan memadamkan api pada bencana kebakaran memiliki resiko keselamatan jiwa yang tinggi.
Padahal mereka tanpa kenal lelah terlibat aktif dalam setiap kejadian kebakaran, ironisnya sampai saat ini belum ada payung hukum untuk melindungi keselamatan mereka dalam setiap tugas kemanusiaan.
Pagi tadi Sekitar pukul 09.55 wita salah seorang anggota UPBS Garuda mengalami luka bakar ketika melakukan pemadaman kebakaran di Bentangis RT 5 kelurahan Agung kecamatan Tanjung, Sabtu (27/3).
Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Damkar Satpol-PP Tabalong, Indra Gunawan membenarkan kejadian tersebut.
“Iya benar” katanya saat dihubungi korankontras.net, siang tadi.
Indra tidak dapat memastikan sebab kejadian yang menimpa anggota UPBS itu.
Dari video amatir yang beredar di WhatsApp, terlihat api sempat membesar dan mengenai anggota UPBS tersebut, kemudian saat terkena “sambaran” api yang bersangkutan berlari dengan sekujur badan di “kepung” api.
Melihat itu anggota yang lain bersama warga kemudian langsung membantu untuk memadamkan api di tubuh anggota UPBS tersebut.
“Alhamdulillah beliau kini sudah di tangani pihak rumah sakit” ujar kasi Pencegahan dan Pengendalian Damkar Satpol-PP Tabalong.
Indra menerangkan dari informasi Ia terima korban mengalami luka bakar kurang lebih 50 persen.
“Kabar terakhir kita terima tadi dari rekan-rekan UPBS Garuda, korban mengalami luka bakar sekitar kurang lebih 50 persen, saat ini beliau masih dirawat di rumah sakit” terangnya.
Berkat kesigapan para personil pemadam kebakaran serta UPBS Tabalong itu berhasil memadamkan amukan api sehingga tidak menghanguskan seluruh rumah.
Amukan api itu membakar rumah milik Tuhani (51), sekitar 10 persen rumah korban hangus terbakar.
Indra juga tidak dapat memastikan asal mula api membakar rumah milik Tuhani.
“Kita belum tahu pastinya, saat ini masih dalam penyelidikan pihak berwenang” tandasnya. (Can)