TANJUNG, korankontras.net – Pengadaan tanah untuk jalan Tanjung Baru tembus Tanjung Selatan yang direncanakan sepanjang 4,2 kilometer kini sudah memasuki tahapan sosialisasi.
Kegiatan sosialisasi ini ditujukan kepada masyarakat yang tanahnya terkena pembangunan jalan tersebut.
Kasi Penatagunaan Tanah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (Perkimtan) Tabalong, Ria Tahfazona mengatakan kegiatan ini untuk mengamodir pemilik lahan yang terkena pengadaan tanah jalan Tanjung Baru tembus Tanjung Selatan.
“Kita sebelumnya sudah ada melakukan inventarisasi kepemilikan hak-hak masyarakat, ada sekitar 77 bidang yang sudah kita temukan sementara tapi mungkin nanti ada lagi pemiliknya selain hasil inventarisasi kita” katanya saat ditemui korankontras.net di kegiatan Sosialisasi Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum jalan Tanjung Baru-Tanjung Selatan di Pendopo Bersinar Pembataan, Kamis (24/3).
Ria menuturkan data inventarisasi pihaknya belum fix dan belum tentu pas kepemilikannya.
“Makanya dilakukan sosialisasi ini, dari hasil inventarisasi kami cukup pelik permasalahan disana jadi dengan sosialisasi ini kami menyampaikan kepada masyarakat yang merasa memiliki hak yang sah atas lahan tersebut konfirmasikan ke kami” tuturnya.
Pihaknya pun nanti akan memfasilitasi warga untuk menyelesaikan permasalahan terkait hak atas tanah tersebut.
“Di dalam proses pengadaan tanah skala besar ini ada namanya tim kajian keberatan, nanti kita akan memfasilitasi itu jadi ada langkah-langkahnya untuk menyelesaikan, kita harapkan tidak sampai ke pengadilan jadi kita coba selesaikan secara kekeluargaan” beber Kasi Penatagunaan Tanah Diperkimtan Tabalong itu.
Ria menyampaikan setelah tahapan sosialisasi ini berakhir maka pihaknya akan melanjutkan ke tahap konsultasi publik.
“Pada saat konsultasi publik itu sudah clear semua, baik penempatannya, pemiliknya siapa, jumlah bidang yang dilewati berapa dan nanti akan ditetapkan lokasi tersebut oleh Bupati, jika sudah ditetapkan maka Pemda wajib membeli tanah tersebut dan warga tidak boleh memindahkan hak atau menjual kepada orang lain” ujarnya.
Ia juga menambahkan siapa saja merasa tanahnya dilewati oleh desain jalan Tanjung Baru itu silahkan informasikan ke pihaknya apapun masalahnya.
“Karena jika sudah ditetapkan maka semua akan berjalan sesuai undang-undangnya dan ada payung hukumnya, harapan kita sebelum melakukan pengukuran dan penetapan lokasi masalah sudah selesai semua” pungkas Ria. (Can)