TANJUNG, korankontras.net – Pemerintah kabupaten Tabalong menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tahun 2021 guna meningkatkan wawasan dan pemahaman pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pengelola teknis kegiatan (PPTK) terhadap tugas dan wewenang dalam pengadaan barang.
Wakil Bupati Tabalong, H. Mawardi yang membuka kegiatan tersebut mengatakan kegiatan bimtek ini dilaksanakan terkait diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
“Ini merupakan momentum untuk mensosialisasikan secara masif dan menyeluruh mengenai latar belakang serta poin-poin perubahan kebijakan dalam Perpres” ucapnya di gedung Informasi Pembangunan, Selasa (23/3).
Mawardi menyampaikan pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan sebuah aktivitas yang selalu melekat disemua jenjang pemerintahan.
“Hal Ini dikarenakan sangat erat kaitannya untuk menunjang tugas pokok dan fungsi dalam memberikan pelayanan publik, terlebih dalam setiap tahapan pelaksanaannya harus dilaksanakan dengan memenuhi prinsip efektif, efisien, transparan dan akuntabel” ujarnya.
Kegiatan bimbingan teknis kali ini tentunya juga sebagai bahan pihaknya terkait perencanaan pembangunan yang matang.
“Sebab bila perencanaan tidak matang, maka akan berdampak pada tidak terpenuhinya rencana pengadaan dan pelaksanaan pengadaan yang telah disusun” sambung Mawardi.
Ia meminta kegiatan pengadaan barang dan jasa yang sebelumnya sudah dilakukan dengan baik agar bisa terus ditingkatkan.
“Terlebih dalam memenuhi prinsip efektif, efisien, transparan dan akuntabel, saya juga berharap dengan kegiatan ini kita semua dapat mewujudkan kesamaan pemahaman dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta juga dapat mewujudkan pengadaan yang sesuai dengan tujuan, kebijakan, prinsip dan etika dalam pengadaan barang dan jasa” harapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa Setda Tabalong, Subhan mengatakan Bimtek ini dilaksanakan untuk memberikan informasi serta pemahaman terhadap tugas dan wewenang bagi PA, KPA dan PPTK sesuai dengan Perpres No 12 tahun 2021.
“Diharapkan para peserta bimtek ini dapat mengetahui dan memahami tugas wewenang masing-masing sehingga administrasi pengadaan barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku” pungkasnya. (Can)