TANJUNG, korankontras.net – Pengadaan barang dan jasa pemerintah mempunyai peranan besar sebagai penggerak sektor ekonomi.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Tabalong, H Mawardi pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tahun 2021 di gedung Informasi Pembangunan, Selasa (23/3).
“Yang mana di dalamnya menyediakan lapangan kerja seluas-luasnya, bahkan memudahkan masyarakat khususnya Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk membuka usaha baru” katanya.
Mawardi menerangkan keberpihakan pemerintah dalam mendukung usaha mikro, kecil, dan koperasi serta penggunaan produk dalam negeri juga tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang diberlakukan.
“Dalam aturan Perpres itu, mengatur kewajiban bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang dan jasa” terangnya.
Orang nomor dua di Bumi Saraba Kawa itu menjelaskan dalam aturan baru tersebut pemerintah juga menaikkan batasan paket pengadaan untuk usaha mikro dan usaha kecil.
“Menjadi Rp,15 miliar atau enam kali lipat dari nilai sebelumnya yang hanya Rp,2,5 miliar” jelasnya.
Batasan ini menurut Mawardi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menentukan tentang batasan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 15 miliar.
Mawardi juga menyampaikan perubahan nilai paket untuk Usaha Kecil ini diharapkan dapat memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama bagi para pelaku usaha di Kabupaten Tabalong.
“Serta terciptanya persaingan usaha yang sehat, sehingga aturan ini dapat segera berdampak terhadap pemulihan ekonomi yang sedang terdampak pandemi Covid-19” harapnya. (Can)