TANJUNG, korankontras.net – Tiga pemuda berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong usai diduga pelaku tindak pidana memiliki obat terlarang merek “Y”.
Ketiga pelaku ini berinisial NA (21) warga kelurahan Mabu’un, DH (20) dan AH (18) warga desa Wirang, semua pemuda ini berhasil diamankan pihak kepolisian pada hari Selasa (16/3) pukul 10.30 wita.
Kapolres Tabalong, AKBP. M Muchdori melalui Kasubbaghumas, AKP. Otto membenarkan penangkapan ketiga pelaku tersebut.
“Kejadian bermula sekitar pukul 09.00 wita, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi akan adanya seseorang yang mengambil paket berisi obat-obatan terlarang” katanya, Rabu (17/3).
Kemudian petugas pun melakukan penyelidikan ke salah satu kantor layanan pengantar barang dan jasa.
“Sesampainya ke lokasi, petugas melihat seorang yang dicurigai dengan ciri-ciri yang sudah diketahui sebelumnya mengambil paket, kemudian petugas membututi orang tersebut menuju rumah sekitar pukul 10.30 wita, setelah sampai rumah petugas masuk dan berhasil mengamankan seorag laki-laki yang mengaku bernama NA” tutur Otto.
Otto menjelaskan setelah mengamankan NA, petugas langsung memeriksa paket yang dibawanya tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan pada paket tersebut ditemukan dua botol warna putih yang berisi obat tablet warna putih dengan penanda huruf Y pada satu sisi dan penanda strip (-) pada satu sisi lainnya, dimana satu botol tersebut berisi 1000 tablet, total 2000 tablet ditemukan” jelasnya.
Dari hasil interogasi NA, Ia mengaku paket tersebut dipesankan oleh AH yang bertempat tinggal di Desa wirang dimana Ia dikenalkan oleh inisial DH.
“Kemudian petugas langsung menuju Desa wirang dan sekitar pukul 12.00 wita petugas berhasil mengamankan DH dirumahnya, dari pengakuannya Ia kenal dengan AH dan mengenalkannya kepada NA dan meminta untuk dibelikan obat tersebut” beber Kasubbaghumas Polres Tabalong itu.
Selanjutnya petugas pun mengamankan AH dirumahnya di Desa Wirang.
“Dari keterangan AH, dirinya mengakui telah membelikan obat tersebut melalui aplikasi belanja online dengan harga Rp. 380 ribu per botol” ucap Otto.
Kini ketiga pemuda itu beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang di sita yakni dua botol warna putih yang berisi obat terlarang merek “Y” dengan total 2000 tablet, satu buahuah kotak kardus warna cokelat yang dibungkus dengan plastik warna hitam serta tiga buah hp berbagai merek dan ketiganya di kenakan pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan” pungkas Otto. (Can)