TANJUNG, korankontras.net – Diinisiasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tabalong, Legislator Bumi Saraba Kawa mengadakan Focus Gruop Discussion (FGD) dan uji publik terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Tabalong pada Senin (15/03).
Ketua Bapemperda DPRD Tabalong, H. Akhmad Helmi menjelaskan dua Raperda yang mereka inisiasi adalah Penyelenggaraan penanggulangan bencana alam dan kewirausahaan pemuda.
“Dua Raperda ini sudah diprogramkan untuk ditetapkan tahun 2021, insyaallah selesai tahun ini juga” ucapnya pada awak korankontras.net usai acara FGD.
Ia mengatakan untuk kebencanaan selama ini payung hukum yang dijadikan landasan secara nasional ada di BNPB pusat dan Perda Kalsel saja.
“Perda penyelenggaraan penanggulangan kebencanaan khususnya bencana alam di Tabalong belum ada” bebernya.
Keberadaan Perda ini menurutnya nanti akan mengatur penanggulangan dan pasca bencana imbuhnya.
“Perda ini penting dalam hal pelaksanaan tugas oleh pihak terkait, artinya mereka bekerja ada landasan hukumnya dan memberi rasa aman, menerima dan menyalurkan bantuan tidak was-was lagi” bebernya lagi.
Senada, wakil ketua DPRD Tabalong, H. Jurni mengatakan bahwa dua Raperda tersebut sangat penting sebagai dasar dan pijakan hukum dalam bertugas.
“Satu Rupiah saja dana APBD misalnya harus dipertanggungjawabkan” tegasnya.
Jurni juga mengungkapkan uji publik ini yang pertama kalinya digelar dan mendapat respon positif dari undangan yang dihadiri oleh instansi terkait, Camat, perwakilan kepala desa dan tokoh masyarakat.
“Hampir seluruh undangan berhadir, banyak masukan dan saran pendapat sebagai bahan pengayaan bagi Propemperda untuk disempurnakan menjadi Perda” jelasnya.
Jurni mengatakan mulai tahun ini anggota DPRD Tabalong akan ikut berpartisipasi mensosialisasikan Perda maupun Raperda.
“Supaya tidak ada Perda yang mandul” cetusnya.(Boel)