TANJUNG, korankontras.net – Setelah melewati berbagai tahapan pemeriksaan, Kejaksaan Negeri Tabalong (Kejari) Tabalong melakukan pelimpahan perkara kasus Korupsi KONI Tabalong atas nama HA dan IW pada Rabu (10/3) kemarin.
Pelimpahan perkara dilakukan Kejari Tabalong ke Pengadilan Negeri( PN) Banjarmasin untuk dipersidangkan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabalong, Syamsidar Monoarfa, SH melalui Kasi Pidana khusus (Pidsus), Jhonson Evendi Tambunan, SH.
Jhonson mengatakan setelah pelimpahan ini tinggal menunggu penetapan dari majelis Hakim untuk penetapan hari sidang.
“Tergantung majelis Hakim kapan harinya, ini kewenangan mereka, yang jelas masa penahanan habis pada 16 Maret nanti dan majelis Hakim akan mengeluarkan penetapan hari sidang sebelum masa penahanan habis” ungkapnya pada awak korankontras.net Kamis (11/03) menjelang sore.
Jhonson menambahkan kedua tersangka di dakwa dengan pasal 2 subsider pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Diberitakan sebelumnya, Ketua dan Bendahara Koni Tabalong tahun 2017 diduga melakukan penyimpangan dan tidak bisa mempertanggungjawabkan dana hibah APBD Tabalong dengan kerugian negara sekitar Rp 2,7 miliar.
Uang pengembalian dari salah satu tersangka sejauh ini baru Rp 100 juta.(boel)