TANJUNG, korankontras.net – Menjelang berakhirnya kontrak kerja PT PAMA dengan PT Adaro Indonesia di Tabalong sejauh ini pihak Disnaker setempat belum menerima keluhan dari karyawan.
“Karyawan kesini kecuali ada perselisihan hubungan industrial, tapi kita akui PT Pama ini tata kelola menejemen kepada karyawannya lebih bagus jadi jarang-jarang ada perselisihan sampai kesini” terang Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tabalong, Syaiful Ikhwan kepada korankontras.net kemarin.
Syaiful mengatakan pihaknya baru mendapatkan pemberitahuan lisan tentang perusahaan ini kemungkinan akan mengakhiri kontraknya dengan PT Adaro.
“Pemberitahuan lisan itu dari HRD PT Pama ke bagian Hubungan Industrial (HI) menyampaikan informasi awal, tetapi belum ada surat resminya masuk ke kami” terangnya lagi.
Ia meminta agar perusahaan tersebut memberitahu mereka terlebih dulu akan mengakhiri kegiatannya di Tabalong.
“Kemudian memberitahu berapa karyawan mereka yang akan meninggalkan Tanjung dan kebijakan apa yang mereka ambil” ujar Kadisnaker Tabalong.
Selain itu, pihaknya juga mendalami terkait dengan ketenagakerjaannya.
“Kami lebih mendalami permintaan data sebenarnya berapa total karyawan Pama dan berapa karyawan lokal dan non lokalnya, kemudian beberapa subcon yang terdampak setelah perusahaan ini mengakhiri kontraknya dengan PT Adaro” sambung Syaiful.
Syaiful pun mengharapkan dengan berakhirnya kerjasama PT Pama dengan PT Adaro ada jalan keluar yang baik dari sisi ketenagakerjaan.
“Kita harapkan ada penanganan terhadap karyawan yang terdampak, tapi secara kebijakan kita belum mendengar langsung kebijakan apa yang akan mereka lakukan” harapnya.
Setelah sempat menjadi buah bibir di masyarakat Tabalong kabar tentang berakhirnya kontrak kerja dengan PT Adaro akhirnya kabar itu dibenarkan CRM Departemen Head PT Adaro Indonesia, Djoko Soesilo melalui pers rilisnya pada senin (1/3).
“Berakhirnya kontrak kerja PAMA dengan PT Adaro Indonesia merupakan keniscayaan dari proses bisnis to bisnis sesuai kontrak kerja PAMA di wilayah operasional site Adaro Indonesia yang akan berakhir sampai tanggal 31 Juli 2021” jelas Djoko.
Sehubungan itu, Ia mengatakan operasional yang ditinggalkan PT Pama akan dilanjutkan oleh PT Buma
“Sementara ex karyawan PAMA akan diberikan prioritas dalam proses rekruitmen di BUMA” jelasnya lagi.
Pihaknya akan mensosialisasikan prosesnya secara bertahap kepada stakeholder, seperti pemerintah daerah, serikat pekerja, karyawan, dan lain lain. (Can)