TANJUNG, korankontras.net – Proses pengadilan dugaan kasus Korupsi jembatan timbang di Dinas Perhubungan Tabalong terus bergulir.
Senin (08/03) sekitar pukul 11.00 Wita telah dilaksanakan sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama Rahman Nuriadin, Ap.Msi secara virtual dengan agenda Pembacaan surat Tuntutan (Requisitoir) oleh JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabalong, Syamsidar Monoarfa, SH melalui Kasi Intel Hendriansyah, SH menyampaikan sidang tersebut dihadiri oleh majelis hakim, penasehat hukum terdakwa, JPU Jhonson Evendi Tambunan, SH.
“Adapun bunyi tuntutan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAHMAN NURIADIN, AP, M.Si Bin SAMSUDIN berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun 6 (enam) Bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan” ungkapnya pada media.
Disamping itu terang Hendri, terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
“Terdakwa juga dibebankan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 9 (sembilan) bulan” bebernya.
Hendri menuturkan Majelis Hakim terdiri dari Sutisna Sawati, S.H. (Ketua), Dana Hanura, SH, MH. dan Fauzi, SH dengan penasehat Hukum Dr. Masdari Tasmib SH, MH. dan Mahyudin, SH, MH.
” Terdakwa dituntut dengan Pasal pasal 2 ayat (1) Jis pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP” bebernya.
“Sidang Pledoi sendiri diagendakan pada hari Senin 15 maret 2021 mendatang” pungkasnya.
Dari kasus ini diketahui Kerugian negara mencapai Rp 1.933.820.000. (Boel)