Terdakwa Kasus Korupsi Jembatan Timbang Dituntut 7,6 Tahun Penjara

TANJUNG, korankontras.net – Proses pengadilan dugaan kasus Korupsi jembatan timbang di Dinas Perhubungan Tabalong terus bergulir.

Senin  (08/03) sekitar  pukul 11.00 Wita telah dilaksanakan sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama Rahman Nuriadin, Ap.Msi secara virtual dengan agenda Pembacaan surat Tuntutan (Requisitoir) oleh JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabalong, Syamsidar Monoarfa, SH melalui Kasi Intel Hendriansyah, SH menyampaikan sidang tersebut dihadiri oleh majelis hakim, penasehat hukum terdakwa, JPU Jhonson Evendi Tambunan, SH.

“Adapun bunyi tuntutan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAHMAN NURIADIN, AP, M.Si Bin SAMSUDIN berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun 6 (enam) Bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan” ungkapnya pada media.

Disamping itu terang Hendri, terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.

“Terdakwa juga dibebankan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,  dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 9 (sembilan) bulan” bebernya.

Hendri menuturkan Majelis Hakim terdiri dari Sutisna Sawati, S.H. (Ketua), Dana Hanura, SH, MH. dan Fauzi, SH dengan penasehat Hukum Dr. Masdari Tasmib SH, MH. dan Mahyudin, SH, MH.

” Terdakwa dituntut dengan Pasal pasal 2 ayat (1) Jis pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI  nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP” bebernya.

“Sidang Pledoi sendiri diagendakan pada hari Senin 15 maret 2021 mendatang” pungkasnya.

Dari kasus ini diketahui Kerugian negara mencapai Rp 1.933.820.000. (Boel)

Artikel terkait

Kapolres Tabalong Nyatakan Kamtibmas Di Bintang Ara Kondusif

TANJUNG, kontrasonline.com - Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian menyatakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah kecamatan Bintang Ara dalam keadaan kondusif. Hal itu...

Gandakan Kunci, Tiga Pemuda Tabalong Lancarkan Aksi Curi Mobil Warga Desa

TANJUNG, kontrasonline.com - Tiga pemuda di Tabalong dibekuk petugas gabungan Polres usai melakukan tindak pidana pencurian satu unit mobil milik warga desa Paliat kecamatan...

Sopir Ngantuk, Truk Tabrak 3 Mobil di Maburai Tabalong

TANJUNG, kontrasonline.com - Diduga akibat sopir mengantuk, truk warna kuning mengalami kecelakaan di jalan trans Tanjung-Balangan desa Maburai RT 01 kilometer 218 kecamatan Murung...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

tetap terhubung

8,590FansSuka
3,370PengikutMengikuti

Berita Terkini

Bupati Tabalong Ingin Desa Burum Dikenal Sebagai Penghasil Durian dan Pampakin

TANJUNG, kontrasonline.com - Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani ingin desa Burum kecamatan Bintang Ara dikenal sebagai penghasil Durian dan Pampakin. Hal itu Ia sampaikan saat...

Pemkab Tabalong Bantu Uang Tunai Tiga Rumah Ibadah Di Bintang Ara

TANJUNG, kontrasonline.com - Tak hanya menghadiri silaturrahmi dengan MUI kecamatan Bintang Ara, jajaran pemerintah kabupaten Tabalong juga memberikan bantuan untuk sejumlah rumah ibadah di...

Bupati Tabalong Kenang Perjuangannya Bersama Tokoh Dan Warga Bintang Ara

TANJUNG, kontrasonline.com - Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani tak bisa melupakan perjuangan di kecamatan Bintang Ara yang mana mengantarkan Ia untuk memimpin Tabalong dua...

Kapolres Tabalong Nyatakan Kamtibmas Di Bintang Ara Kondusif

TANJUNG, kontrasonline.com - Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian menyatakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah kecamatan Bintang Ara dalam keadaan kondusif. Hal itu...

Kunjungan Komisi II DPRD dan Kepala Dispersip Batola Diskusikan Pengembangan Perpus

TANJUNG, kontrasonline.com - Tak hanya melakukan dialog, kunjungan kerja Komisi II DPRD dan Kepala Dispersip Batola, Siti Aminah ke Tabalong juga secara langsung melihat...
error: Maaf, Content is protected !!