TANJUNG, korankontras.net – Polres Tabalong bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat melaksanakan sidak gas 3 kg yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), Senin (1/3).
Pelaksanaan itu dilakukan di wilayah Murung Pudak yang berada di kelurahan Belimbing Raya dan Mabu’un.
Dalam giat tersebut, petugas mendapati 4 toko yang menjual harga gas “melon” diatas HET.
“Tiga toko di kelurahan Belimbing raya dan satu toko di kelurahan Mabu’un” ujar Kapolres Tabalong, AKBP. M. Muchdori melalui Kasubbaghumas, Akp. Otto.
Toko yang kedapatan menjual diatas harga itu langsung diberikan teguran petugas karena dianggap sudah membuat warga resah.
“Dari ke empat toko itu, diantaranya satu toko yang sudah ke dua kalinya mendapat teguran dari petugas, sehingga petugas Disperindag melakukan penyitaan sejumlah 89 tabung gas 3 kg dengan rincian 16 tabung berisi dan 73 tabung kosong dibawa ke kantor Disperindag” beber Otto.
Otto pun menegaskan seluruh lapisan masyarakat di Tabalong, disituasi pandemi ini jangan ada yang memanfaatkan situasi serta menjual gas 3 kg diatas harga yang sudah di tentukan demi kepentingan pribadi.
“Apabila kami temukan oknum penimbunan gas 3 kg, akan kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku” tegasnya.
Ia menambahkan kelangkaan gas elpiji bersubsidi ini dinilai berpotensi terjadinya konflik sosial di kalangan masyarakat.
“Untuk mencegah hal tersebut jajaran Polres Tabalong bersama dinas terkait aktif turun langsung ke lapangan memonitor segala aktivitas masyarakat terkait sulitnya memperoleh gas elpiji” tambah Kasubbaghumas Polres Tabalong itu.
Selain melakukan sidak, petugas gabungan juga melakukan sosialisasi terkait harga, sasaran, dan sistem distribusi gas 3 Kg kepada masyarakat atau pemilik kios. (Can)