Diduga Korupsi Rp. 2,7 Miliar, Ditahan Bersama Bendahara
TANJUNG, korankontras.net – Kasus dugaan korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tabalong atas dana hibah pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalsel di Tabalong tahun 2017 kembali bergulir.
Setelah melewati berbagai rangkaian pemeriksaan, hari ini Kejaksaan Negeri Tabalong (Kejari) Tabalong melaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Kalsel untuk perkara HA dan IW.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabalong, Syamsidar Monoarfa, SH melalui Kasi Pidana khusus (Pidsus), Jhonson Evendi Tambunan, SH mengatakan setelah ditelusuri ada anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Berdasarkan perhitungan BPKP anggaran yang tak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 2,7 Miliar” terangnya pada awak media, Kamis (25/2) siang di kantor Kejari Tabalong.
Jhonson menyampaikan untuk tersangka sementara berjumlah dua orang.
“Dari berkas perkara diketahui tersangka Satu ketua KONI Tabalong dan yang satunya Bendahara” bebernya.
Kerugian negara tersebut ditimbulkan karena adanya kegiatan fiktif dan mark up anggaran.
“Kedua tersangka ditahan terhitung hari ini” imbuhnya.
Diketahui, dana hibah dari APBD kabupaten Tabalong untuk pelaksanaan kegiatan Porprov Kalsel di Tabalong tahun 2017 lalu nilainya sebesar Rp 10,1 Miliar.(Boel)