TANJUNG, korankontras.net – kejaksaan negeri (Kejari) Tabalong pada lelang barang sitaan atau rampasan negara tahun 2020 lalu berhasil menambah penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 201.881.000.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabalong, Syamsidar Monoarfa, SH melalui Kasi PB3R, Lukman Akbar B, SH, MH, mengatakan berdasarkan peraturan Kejaksaan RI Nomor 10 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan hasil Penjualan Langsung barang sitaan atau barang rampasan negara atau benda sita eksekusi.
“Penerimaan tersebut diperoleh dari Lelang dan Penjualan langsung barang sitaan atau rampasan negara” terangnya pada awak korankontras.net, Kamis (18/2) di kantor Kejari Tabalong.
Lukman menyampaikan barang bukti yang sudah dilelang dan dijual secara langsung terdiri dari berbagai jenis barang sitaan.
“Barang Bukti lewat penjualan langsung berupa Handphone 21 buah, BBM 5.800 Liter, kayu 6 kubik, kendaraan roda dua 10 unit dan pick up 2 unit sedang penjualan lewat Lelang ada 1 unit mobil Truck” bebernya.
Selain itu, PB3R juga melakukan pengembalian sebanyak 129 barang bukti putusan dan melakukan pemusnahan 153 barang bukti dari 224 perkara.
Lukman menjelaskan ada 2 dua cara penjualan barang sitaan atau rampasan negara.
“Pertama lewat penjualan langsung, apabila barang tersebut limit Appraisalnya kurang dari Rp 35 juta, yang kedua lewat Lelang apabila nilainya diatas Rp 35 juta” ungkapnya.
Ia juga mengakui dari tahun ke tahun jumlah barang bukti yang bisa disita negara jumlahnya berkurang.
“Modus kejahatan sekarang relatif lebih pintar dibanding waktu dulu sehingga barang yang bisa disita juga ikut berkurang” pungkasnya.(Boel)