TANJUNG, korankontras.net – Selain menertibkan kendaraan dengan knalpot brong Satlantas Polres Tabalong juga menyasar pengendara yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat kendaraan yang tidak sesuai spektek.
Dari data mereka sudah 19 pasang TNKB baik mobil maupun sepeda motor disita hasil dari penindakan yang dilakukan sejak Januari 2021.
Kapolres Tabalong, AKBP. M. Muchdori melalui Kasatlantas, Iptu. Narendra Rian Agusta memastikan TNKB yang sudah disita pihaknya tidak standar.
“Ini TNKB yang tidak sesuai standar yang dikeluarkan oleh Samsat” tegasnya kepada korankontras.net usai konferensi pers di Mapolres Tabalong, Jum’at (19/2).
Narendra menjelaskan semua TNKB yang disita sudah melanggar pasal 60 undang-undang lalulintas dan jalan.
“Bahwasannya setiap kendaraan bermotor harus menggunakan TNKB sesuai dengan yang dikeluarkan Samsat” jelasnya.
Kendaraan yang plat nomornya tidak sesuai standar mereka tindak dengan penilangan serta penyitaan TNKB tersebut.
“TNKB ini kita pampangkan untuk informasi ke masyarakat bahwa ini adalah TNKB yang tidak sesuai dengan peruntukannya” bebernya.
Ia juga memastikan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan TNKB tak standar ini akan terus dilakukan.
“Ini rilis awal tahun kita, nanti tiga atau enam bulan kemudian akan rilis lagi, setelah kita rilis awal ini apakah masyarakat Tabalong sudah menyadari TNKB yang kita sita ini adalah TNKB yang tidak sesuai” tutupnya. (Can)