TANJUNG, korankontras.net – Keinginan warga Tabalong agar Satlantas bukan hanya menindak knalpot brong sepeda motor saja tapi juga kendaraan lainnya seperti R4 mendapat tanggapan dari Polres Tabalong.
Satlantas Polres Tabalong menyatakan bakal menindak tegas pengguna knalpot brong baik itu sepeda motor maupun mobil di wilayah hukumnya.
Hal itu langsung ditegaskan Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori melalui Kasatlantas, Iptu Narendra Rian Agusta kepada korankontras.net, kemarin.
“Pasti kami tindak baik itu roda dua maupun roda empat, tidak ada alasan untuk tidak kami tidak, apabila kendaraan tersebut menggunakan knalpot yang tidak standar dan suaranya yang membisingkan” tegasnya.
Narendra mengungkapkan saat ini pihaknya sudah memiliki alat yang dinamakan Desibel Meter sebuah alat uji guna mengukur tingkat kebisingan suara.
“Knalpot bising yang terdeteksi alat Desibel Meter atau sebutan lain Sound Level Meter pasti akan kami tindak” ungkapnya.
Ia mengatakan dalam penindakan nanti dilakukan dengan melakukan hunting system, tidak dengan razia stasioner.
“Jadi bagi pengendara yang tidak tertib, pasti anda akan bertemu dengan kami” tutur Kasatlantas Polres Tabalong.
Seperti janji di akhir tahun lalu, prioritas mereka akan bertambah untuk menertibkan lalu lintas di Kabupaten Tabalong seperti menertibkan knalpot brong dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spektek.
“Bila kendaraan menggunakan knalpot brong dan TNKB tidak sesuai spek siap-siap untuk ditindak” tandas Narendra. (Can)