TANJUNG, korankontras.net – Sejak Pandemi Covid-19 melanda, Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah kabupaten Tabalong tidak diperbolehkan beroperasi oleh pemerintah setempat karena berpotensi menyebabkan kerumunan.
Namun pada 11 Februari 2021 tadi, pengelola THM dapat bernafas “lega”, pemerintah Tabalong sudah kembali mengizinkan tempat orang mencari hiburan tersebut melakukan aktivitas seperti semula.
Kembalinya aktivitas “hiburan malam” ini tidak serta merta begitu saja di izinkan, para pengelola wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan beberapa syarat lainnya yang diberikan oleh pemerintah kabupaten Tabalong.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tabalong, Rahadian Noor mengungkapkan persyaratan yang wajib di patuhi oleh pengelola THM ini sudah ada tertuang di edaran Bupati Tabalong nomor B-136/Bup/Kesbangpol/Wasnas/300/II/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19 bagi masyarakat THM di kabupaten Tabalong.
“Dalam edaran itu diatur tentang pembatasan waktu operasional buka dan tutup THM, hari senin sampai rabu dan jum’at hingga minggu mulai beroperasi pukul 10.00 sampai 22.00 wita, sedangkan hari kamis buka tetap sama jamnya namun tutup lebih awal pukul 17.30 wita” ungkapnya kepada korankontras.net, baru-baru tadi.
Rahadian membeberkan selain jam operasional, pihak THM juga wajib menerapkan prokes di lokasi hiburan.
“Tamu bahkan pegawai wajib menerapakan prokes seperti mencuci tangan, memakai masker sesuai standar, menjaga jarak di THM, menghindari kerumunan dan menerapkan kepada setiap pengunjung agar menyampaikan bukti keterangan hasil rapid test dari dokter atau klinik kesehatan serta mengurangi mobilitas jumlah pengunjung pada kegiatan THM sebanyak 50 persen dari kapasitas yang tersedia” bebernya.
Rahadian mengatakan untuk prokesnya sudah di tegaskan melalui surat pernyataan secara tertulis yang sudah ditandatangani oleh pengelola pada saat pertimbangan teknis unutk memberikan izin buka.
“Jadi dari surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai oleh pengelola THM, mereka menyatakan siap mentaati protokol kesehatan itu” sambung Kepala Kesbangpol Tabalong.
Dalam surat edaran tersebut THM di wilayah Bumi Saraba Kawa boleh beroperasi sampai 25 Februari 2021 nanti.
“Nanti seminggu sebelum masa waktu berakhir kita akan pantau dan di cek lagi ke lapangan kalau memang tidak ada masalah kita perpanjang lagi” pungkasnya. (Can)