TANJUNG, korankontras.net – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tabalong mulai serius menindak kendaraan bermotor dengan knalpot bising atau yang sering disebut knalpot brong.
Saat ini pihaknya sudah mulai gencar mensosialisasikan melalui sosial media tentang larangan memakai knalpot tidak standar tersebut.
Kapolres Tabalong, AKBP. M Muchdori melalui Kasatlantas, Iptu. Narendra Rian Agusta mengatakan kendaraan yang menggunakan knalpot brong ini tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan.
“Hal ini sudah diatur dalam pasal 285 Ayat 1 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan” katanya kepada korankontras.net, Rabu (10/2).
Ia mengaku selama ini pihaknya sudah sering memantau kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising tersebut karena sudah meresahkan masyarakat.
“Beberapa hari terakhir ini kita mulai melakukan penindakan dengan menyita motor dan knalpotnya” ujarnya.
Ia pun menghimbau kepada masyarakat kabupaten Tabalong agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.
“Jadikan jalan raya aman dan nyaman untuk kita semua, serta hormatilah pengguna jalan lainnya” pungkas Kasatlantas Polres Tabalong. (Can)