TANJUNG, korankontras.net – Pengunjung, pedagang hingga pengendara di sekitar Pasar Plambon Raya kecamatan Murung Pudak menjadi sasaran penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) Covid-19, Rabu (10/2).
Kegiatan ini rutin dilakukan petugas gabungan sebagai upaya bersama dalam memutus mata rantai penularan Covid-19 serta meningkatkan kesadaran warga masyarakat akan pentingnya prokes dalam berkegiatan diluar rumah.
Perwira Sandi Kodim 1008/Tanjung, Letda Inf. Warnoto menjelaskan bahwa selama pendisiplinan di Pasar Plambon ditemukan 6 pelanggar yang tidak menggunakan masker.
“Mereka kami sanksi, sanksinya berupa teguran dan diperintahkan berjanji untuk tidak melanggar protokol kesehatan lagi” ungkapnya.
Sementara itu, petugas Satpol PP juga memberikan imbauan kepada para pengunjung, pedagang maupun pengendara yang melintas Pasar Plambon untuk selalu mematuhi Prokes Covid-19.
“Patuhi protokol kesehatan diantaranya wajib memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak aman” ujarnya.
Kedepan, petugas berharap dalam Operasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 selanjutnya tidak ditemui lagi warga masyarakat yang melanggar. (Can)